Jumat 28 Jun 2019 13:06 WIB

Elite Politik Diminta Segera Rekonsiliasi Pascaputusan MK

Rekonsiliasi namun bukan diartikan sebagai ajang bagi kursi jabatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Indira Rezkisari
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta kepada elite-elite politik yang bersinggungan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019 segera melakukan rekonsiliasi. Upaya rekonsiliasi harus segera dilakukan guna mendamaikan suasana di masyarakat usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan di tengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini lewat keterangan tertulisnya, Jumat (28/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, rekonsiliasi tak boleh diartikan sebagai ajang membagi kursi jabatan di pemerintahan nanti. Sebaliknya rekonsiliasi merupakan kesempatan bagi elit politik untuk menunjukkan mereka dapat legawa menerima segala keputusan terkait pemilihan umum (Pemilu) 2019.

Sehingga hal itu dapat menjadi contoh di masyarakat dalam berdemokrasi. Serta dapat dimaknai sebagai proses penghentian pertikaian dalam politik.

"Sehingga publik merasa teryakinkan bahwa kepemimpinan terpilih memang punya komitmen untuk fokus membangun tata kelola pemerintahan yang berorientasi untuk semua kelompok secara inklusif dan terbuka," ujar Titi.

Selain itu, Titi menjelaskan, sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum semua pihak yang terlibat dalam persidangan wajib untuk menerima dan menghormati putusan MK. Apalagi, putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan mengikat.

Dengan melihat fakta dan bukti hukum yang sudah dipertimbangkan secara baik dan akuntabel. Karenanya, elit politik semestinya tak lagi mempermasalahkan pemilu yang sudah dilalui ini.

"Kontestasi pemilu presiden sudah tuntas dan rekonsiliasi harus diarahkan untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi pemilihan presiden," ujar Titi.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf akan ditetapkan sebagai persiden terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement