Kamis 27 Jun 2019 23:47 WIB

KPU akan Tetapkan Jokowi Sebagai Capres Terpilih pada Ahad

KPU akan mengundang paslon dalam acara penetapan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih Pilpres 2019 pada Ahad (30/6). KPU melakukan penetapan secara resmi setelah MK menolak gugatan kubu Prabowo-Sandi.

"Kami akan lakukan penetapan paslon terpilih pada Ahad,  30 Juni 2019 pukul 15.30 WIB, " ujar Arief dalam konferensi persi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/6) malam. 

Baca Juga

Rangkaian acara penetapan ini akan digelar di Lantai II Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Arief menuturkan, KPU akan mengundang Bawaslu dan DKPP,  kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, MK, Bawaslu, DPR, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan beberapa lembaga lain.

Selain itu, KPU mengundang dua paslon capres-cawapres, parpol peserta pemilu,  pemantau pemilu dan LSM kepemiluan.  KPU akan memberikan undangan kepada masing-masing paslon sebanyak 20 undangan. Undangan ditargetkan besok sudah dapat disebar.  "Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua," ujar Arief. 

KPU juga akan memberi kesempatan kepada masing-masing paslon capres-cawapres  untuk menyampaikan sambutan di acara tersebut. KPU juga memberikan kesempatan melakukan konferensi pers. 

"Kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama. Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," tambah Arief. 

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement