Kamis 27 Jun 2019 23:19 WIB

Bawaslu Bantah Tudingan BW Soal Kelemahan Gakkumdu

Abhan menilai Gakkumdu telah bekerja secara maksimal dalam menanggapi laporan.

Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, menepis tudingan terkait lemahnya peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam merespons rekomendasi terhadap dinamika Pilpres di daerah. Gakkumdu sudah bekerja secara maksimal untuk menanggapi setiap laporan.

"Kita sudah kerja secara maksimal. Saat diproses, Gakkumdu itu dinamis ada fakta dan sebagainya," katanya di Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Baca Juga

Hal itu disampaikan Abhan menjawab tudingan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di sela proses sidang pleno pengucapan putusan atas sengketa Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Dalam pernyataannya Bambang mengatakan Hakim MK mengungkap sejumlah fakta terkait ketidaknetralan aparat selama proses Pilpres bergulir.

"Ada berbagai fakta yang tadi dikemukakan majelis hakim. Misalnya ketidaknetralan aparat dan itu sudah dinyatakan bahwa mereka tidak netral," kata Bambang.

Menurut pihaknya terjadi kelemahan di lembaga Bawaslu, khususnya di tingkatan Gakkumdu sebagai unsur penegakan hukum.

"Unsur dan elemen ini acap kali bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu, dan kemudian Bawaslu ikut tidak bisa mendorong kasus itu ke tindak pidana," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement