REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, pada Kamis (27/6) malam, membuktikan lembaganya telah optimal menjalani wewenang. Abhan mengatakan, MK telah menganggap kinerja Bawaslu telah berada pada koridor yang benar atau on the track.
"Putusan ini menguatkan posisi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran Pemilu yang sifatnya dalam proses tahapan," kata Abhan usai menghadiri sidang di Gedung MK Jakarta.
Menurutnya, majelis hakim MK telah menganggap bahwa kinerja Bawaslu selama rangkaian tahapan Pilpres 2019 sudah pada koridor yang benar. "Sidang ini memperlihatkan bahwa Bawaslu sudah ''on the track'' dan sebagian besar diambil sebagai pertimbangan hukum majelis hakim," katanya.
Pernyataan itu merujuk pada sejumlah fakta persidangan yang dibacakan oleh sembilan hakim MK secara bergantian, salah satunya berkaitan dengan kekeliruan pemohon atas dalih pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Majelis Hakim MK beraganggapan pelanggaran TSM seharusnya cukup diselesaikan pada tingkatan Bawaslu.
Abhan sepakat dengan pernyataan tersebut, bahwa segala bentuk sengketa maupun pelanggaran administrasi dari tahapan Pemilu yang sedang berproses adalah kewenangan Bawaslu. "Apa yg dibacakan hakim atas persoalan tadi, adalah benar wewenang Bawaslu. Kita sudah menindaklanjuti itu," ujarnya.
Abhan menambahkan seluruh pernyataan hakim MK terhadap kinerja Bawaslu merupakan fakta yang terjadi di lapangan. "Ya memang itulah fakta yang kami kerjakan di lapangan," ucapnya.