Kamis 27 Jun 2019 22:11 WIB

BW Ucapkan Terima Kasih kepada Rakyat Indonesia

BW dan tim pengacara akan langsung menemui Prabowo-Sandi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah mengawal jalannya sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).  Ia juga berterima kasih atas doa dan dukungan yang selama ini diberikan.

"Saya ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang sudah megawal sidang MK. Telah membantu kami dalam proses ini dengan memberikan dukungan dan doa," ujar BW di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga

BW menjelaskan, timnya akan langsung menemui Prabowo-Sandi setelah ini. MK telah memutuskan untuk menolak permohonan pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi, untuk seluruhnya.

"Rencananya kita mau ketemu langsung supaya malam ini prinsipal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi pada hari ini," kata BW.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengaku belum bisa memberi tahu langkah apa yang dilakukan pihaknya atas putusan MK. Hal itu, kata dia, akan diserahkan seluruhnya kepada Prabowo-Sandi selaku prinsipal.

"Langkah lain akan sangat ditentukan oleh prinsipal. Kuasa kami sudah selesai ketika kasus ini selesai, jadi kita akan mengembalikan mandat kami kepada prinsipal," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement