Kamis 27 Jun 2019 22:08 WIB

KPU Segera Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden Terpilih

MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Sidang sengketa Pilpres di MK
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sidang sengketa Pilpres di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan capres-cawapres terpilih Pilpres 2019. KPU akan menggelar pleno terlebih dahulu untuk mempelajari putusan tersebut.

"Kita akan tunggu salinan putusanya, kan akan diberikan 30 menit lagi. Setelah itu salinan putusan kita bawa. Malam ini kita berencana melakukan rapat pleno," ujar Arief kepada wartawan usai pembacaan putusan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam. 

Pleno tersebut, lanjut Arief,  dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MK yang memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga Uno.  Menurut Arief,  tindaklanjut putusan itu akan merujuk kepada aturan perundangan. 

"Tentu sesuai mekanis UU. Kalau memang dibatasi tiga hari kalau kalendernya KPU itu kan menurut perhitungan tiga hari kalender.  Berarti Jumat, Sabtu, Ahad.  Jadi di antara hari Jumat, Sabtu, Ahad itulah kita akan memutuskan bagaimana menindaklanjutinya, akan kita tentukan dalam pleno malam ini, " papar Arief. 

Dia menambahkan, penetapan paslon capres-cawapres terpilih tidak bisa diputuskan sepihak. Ada sejumlah pihak yang harus diberitahu, diundang dan ada sejumlah dokumen yang telah disiapkan. 

"Ada banyak hal teknis yang memang harus disiapkan menuju ke penetapan. Nanti ada Surat Keputusan (SK) yang akan kami serahkan kepada paslon terpilih.  Memang palson terpilih tidak punya kewajiban untuk hadir, tetapi sebagaimana lazimnya, praktiknya yang kita lakukan selama ini peserta pemilu akan kita undang," tegas Arief.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Arief menjelaskan, dalil tersebut, yang dianggap sebagai bagian dari pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masih (TSM) tidak relevan. Itu karena hal itu tidak ada kaitan langsung dengan hasil perolehan suara pasangan calon.

"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelas mantan Ketua MK itu.

Selain itu, mahkamah juga mengatakan, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain terkait adanya 22.034.193 pemilih siluman. Bukti-bukti lain yang dapat memberikan keyakinan kepada mahkamah bahwa pemilih siluman itu telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon.

"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bukan hanya apakah yang disebut sebagai pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak, tetapi juga tidak dapat membuktikan pemilih siluman tersebut jika menggunakan hak pilihnya mereka memilih siapa," tutur Hakim Konstitusi, Saldi Isra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement