REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana ruang sidang seolah mencair setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan amar putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden. Para kuasa hukum dari pihak pemohon, termohon dan terkait saling menyapa.
Pada Kamis (27/6) malam, majelis hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas sengketa tersebut dan menolak permohonan pemohon yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kubu pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto, Tengku Nasrullah dan Denny Indrayana.
Kala palu sidang diketok oleh ketua hakim MK, Anwar Usman, tim kuasa hukum bertegur sapa dengan kuasa hukum dan pihak KPU sebagai termohon, serta kuasa hukum pihak terkait, Joko Widodo-Ma''ruf Amin, yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra. Ekspresi lega sempat terlihat dari ketua KPU Arief Budiman yang hadir sebagai termohon, sementara tim kuasa hukum pemohon tampak segera berkumpul usai bertegur sapa sesaat.
Pada Kamis (27/6) Mahkamah Konstitusi membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pemohon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim berlangsung dari pukul 12:40 WIB hingga sekitar pukul 21:30 WIB.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres sebagai termohon, serta pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma''ruf Amin sebagai pihak terkait. Jadwal pembacaan tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya pada Jumat (28/6).
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Kontitusi Fajar Laksono Soeroso mengatakan pemajuan jadwal tersebut dikarenakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.