Kamis 27 Jun 2019 20:43 WIB

MK Sebut Pihak 02 Ragu dengan Dalil Mereka Sendiri

Pihak 02 dinilai tak bisa memastikan 5.268 TPS lokasi Prabowo-Sandi dapat 0 suara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Sidang sengketa Pilpres di MK
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Sidang sengketa Pilpres di MK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim konstitusi, Manahan P Sitompul, mengatakan pihak Prabowo-Sandiaga Uno ragu atas dalil yang menyebutkan paslon capres-cawapres 02 itu mendapatkan nol suara di 5.268 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak 02 tidak pasti menyebutkan jumlah dan lokasi terjadinya perolehan suara 0 (nol) untuk Prabowo-Sandiaga Uno.

"Pemohon (Prabowo-Sandi) pun ragu dengan kepastian tempat dan jumlah TPS tersebut sehingga memilih diksi 'di hampir sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumatera Utara' serta berbagai daerah lainya," ujara Manahan dalam sidang putusan sengketa hasil pilpres di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga

Manahan menjelaskan,  dalam rumusan dalil mengenai perolehan suara, pemohon tidak mampu menggunakan kata-kata yang tidak dapat ditentukan kepastiannya. Sebab, Prabowo-Sandiaga Uno menyebutkan 'sekitar' 5.268 TPS, tempat mereka mendapatkan nol suara.

"Artinya jumlah 5.268 itu bukanlah angka yang pasti melainkan hanya perkiraan jumlah TPS saja terlebih lagi pemohon (Prabowo-Sandiaga Uno) juga tidak menyebutkan secara khusus di TPS mana saja pemohon memperoleh suara nol dimaksud," tegasnya.

Manahan menilai penggunaan diksi 'sekitar' 5.268 TPS secara implisit hendak memberikan beban kepada Mahkamah untuk membuktikan jumlah dan lokasi TPS di mana Prabowo mendapatkan suara nol.

"Penilaian Mahkamah demikian berdasarkan pada argumentasi pemohon yang pada pokonya menyatakan bahwa beban pembuktian tidak semata-semata diserahkan kepada pemohonon," ungkap dia.

Menurut dalil pihak 02, kata Manahan, perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak nol suara merupakan sesuatu yang mustahil, tetapi nyata terjadi. Prabowo-Sandiaga Uno menilai kejadian tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya kecurangan.

Meski demikian, Prabowo-Sandiaga Uno tidak menyerahkan bukti fisik dari dalil tersebut. "Berdasarkan fakta di persidangan untuk memperkuat dalil tersebut pemohon mengajukan alat bukti dan setelah diperiksa mahakmah, bukti yang dimaksud, ternyata bukti fisiknya tidak diserahkan kepada mahkamah sehingga secara faktual ketika pengesahan alat bukti, bukti itu dikecualikan dari pengesahan," papar Manahan.

Lebih lanjut, Manahan juga mengungkapkan bahwa ternyata perolehan suara nol juga dialami oleh paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Manahan menyebutkan TPS tempat Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan suara nol, yakni di TPS Padang (Sumbar) dan sejumlah TPS di Desa Pancor, Sampang (Jawa Timur).

"Perihal dalil pemohon di atas mahkamah tidak dapat menelusuri kebenaran dalil yang dimaksud karena pemohon tidak menunjukkan secara spesifik di TPS mana saja dari 5.268 TPS yang didalillkan pemohon memperoleh nol suara. Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 dimaksud," tambah Manahan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement