Kamis 27 Jun 2019 20:10 WIB

MK: Dalil Kemenangan 52 Persen Prabowo-Sandi tidak Jelas

MK menilai pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya, Kamis (27/6) menilai, kemenangan 52 persen Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang didalilkan oleh tim hukum tidak beralasan. Itu dinyatakan setelah mahkamah melihat dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas.

"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga

Dalam dalilnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo Sandi menyebutkan, perolehan suara yang benar adalah untuk pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sebesar 63.573.169 suara atau 48 persen. Sedangkan untuk pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebesar 68.650.239 suara atau 52 persen.

Arief menyebutkan, setelah mahkamah melakukan pencermatan, pemohon tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi yang lengkap dari 34 provinsi. Hal itu didalilkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam permohonannya.

"Sebagaimana didalilkan pemohon. Tidak lengkap bagi seluruh TPS. Hasil foto dan pindai, tidak jelas mengenai sumbernya," terang Arief.

Selian itu, mahkamah juga melihat pemohon tidak menguraikan ada tidaknya upaya koreksi atau keberatan terkait hasil perolehan suara itu dalam proses rekapitulasi berjenjang. Dengan semua itu, mahkamah berpendapat, dalil pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hari ini, MK akan mengucapkan putusan dari perkara PHPU Pilpres 2019. Sidang pengucapan putusan dimulai pada 12.40 WIB. Ada tiga kemungkinan putusan yang akan diberikan oleh majelis hakim konstitusi, yakni dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement