Kamis 27 Jun 2019 17:33 WIB

Usai Putusan MK, KPU Gelar Rapat Pleno Malam Ini

Komisioner KPU Pramono optimistis MK akan menolak gugatan sengketa hasil pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (keempat kanan) memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (keempat kanan) memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat pleno bila Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres. Rapat pleno dilakukan untuk ditindaklanjuti putusan MK.

Menurut Pramono, rapat pleno langsung akan digelar Kamis (27/6) malam. Dia menegaskan, KPU siap dengan apapun putusan MK.

Baca Juga

"Tapi prinsipnya nanti jam berapapun ini selesai kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno. Tergantung putusannya apa. Kalau diterima atau ditolak ya kita harus persiapkan alternatif-alternatif itu nanti malam. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan mahkamah," ujar Pramono saat dijumpai di Gedung MK,  Jl Medan Merdeka Barat,  Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Meski pembacaan putusan belum selesai, Pramono optimistis bahwa MK akan menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, KPU juga tak ingin jemawa. Seluruh komisioner KPU akan menunggu pembacaan putusan MK selesai.

"Sejauh tadi yang sudah dibahas, cukup optimistis tapi kami belum tau nanti pertimbangan-pertimbangan yang bagian akhir bagaimana, kami masih harus menunggu sampai akhir," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement