Rabu 26 Jun 2019 22:45 WIB

Pembangunan TPPAS Legoknangka Masuki Tahap Prakualifikasi

TPPAS Legoknangka ditargetkan beroperasi pada 2022 mendatang.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Sampah kemasan makanan (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Sampah kemasan makanan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana Pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka memasuki tahap proses prakualifikasi untuk ke tahap proses lelang. Pemerintah provinsi Jabar menargetkan TPPAS Legoknangka ditargetkan beroperasi pada 2022 mendatang.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, saat ini peminat lelang cukup banyak. Namun, pihaknya akan sangat hati-hati dengan proses tersebut. Iwa pun, membuka kesempatan pada calon investor dari dalam maupun luar negeri.

"Silakan (investor) dari dalam maupun luar negeri. Mereka memiliki teknologi memadai dan finansial yang cukup serta punya kapabilitas," ujar Iwa, Rabu (26/6).

Iwa mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup telah menentukan persyaratan investor untuk lelang investasi TPPAS Legoknangka. Pemprov Jabar, akan menerapkan pola KPBU seperti halnya yang diterapkan pada pola pembangunan TPPAS Lulut Nambo.

"Yang pasti kita untuk teknologi terbuka (tapi harus metode waste to energy), untuk bahan bakar semen (RDF) tidak mungkin, karena pembeli utama belum ada. Kalau untuk TPPAS di Ciayumajakuning itu kemungkinan untuk RDF karena ada pabrik semen di Palimanan," paparnya.

Terkait dengan kesepakatan tipping fee, kata dia, masih mengacu pada kesepakatan sebelumnya yaitu Rp 386 ribu/ton. Namun, harga tersebut bisa turun atau naik tergantung dengan calon investor nanti.

"Kalau lebih murah ya seneng, karena ini lelang investasi," kata dia.

Namun, kata dia, jika lebih mahal, pemerintah pusat siap untuk menanggung tipping fee yang dibebankan kepada daerah pengguna TPPAS Legoknangka.

Iwa pun menilai, TPPAS Legoknangka bisa digunakan lebih awal meskipun pembangunan fisik belum selesai. Hal ini, terjadi pada TPPAS Lulut Nambo yang mulai digunakan oleh Kota Depok lebih awal. Hal tersebut, merupakan arahan dari Kementrian PUPR.

"Apabila dimungkinkan disarankan untuk digunakan, apabila pada saat waktu bersamaan dibutuhkan pembuangan sampah, seperti di Nambo. Tinggal ada syaratnya saja," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement