Rabu 26 Jun 2019 17:38 WIB

Komnas HAM Independen Selidiki Kericuhan 21-22 Mei

Komnas HAM menilai Amnesty bisa menyerahkan hasil temuannya soal ricuh Mei ke mereka.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah massa melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian saat terjadi bentrokan Aksi 22 Mei di kawasan Slipi Jaya,  Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah massa melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian saat terjadi bentrokan Aksi 22 Mei di kawasan Slipi Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas HAM menegaskan tim investigasi kerusuhan 21-22 Mei yang dibentuk mereka bersifat independen dan tidak bergabung dengan tim investigasi bersama polri. Komnas HAM menyatakan, sejak awal menolak untuk bergabung bersama tim investigasi bentukan Polri tersebut.

"Enggak-lah-enggak, kami lembaga negara, kenapa kami tidak mau bergabung dengan tim apapun? kalau seandainya polisi yang melakukan penembakan dan pemukulan siapa yang meriksa? Ya kami. Kalau kami gabung di dalamnya susahlah. Makanya kami independen dan kami menolak (bergabung) sejak awal," kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam dalam sambungan telepon, Rabu (26/6).

Baca Juga

Anam mengungkapkan, memang Komnas HAM sempat mengalami kendala pada saat meminta data korban kerusuhan kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta serta salinan rekaman CCTV kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Namun kendala tersebut telah terselesaikan, dan Anam menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki wewenang apabila pada saat proses investigasi ada pihak yang menolak.

"Minggu lalu iya (itu kendalanya), kami berusaha minggu ini beres, sekarang lagi proses mendapatkan izin," ucapnya.

Karena itu, Anam mengingatkan agar semua pihak baik masyarakat maupun instansi agar dapat bekerja sama dalam upaya mengungkap fakta kerusuhan dan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada 21-22 Mei. Dengan begitu, kerja tim investigasi dapat berjalan dan mengungkap segera siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap hilangnya sembilan nyawa korban.

"Kami punya kewenangan untuk panggil paksa, jadi kalau tidak dikasih ya kami panggil paksa. Makanya bagi siapapun yang kami mohonkan untuk mendapatkan informasi, dokumen, video, dan lain-lain tolong kerja sama dengan baik agar tim ini bisa mengungkapkan dengan baik apa yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai temuan Amnesty International Indonesia bahwa ada pelanggaran HAM oleh oknum polisi, ia mengatakan, Amnesty bisa menyerahkan informasi hasil investigasi tersebut kepada Komnas HAM. Namun informasi yang dimiliki Amnesty tersebut menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga sama dengan temuan milik tim investigasi Komnas HAM.

"Amnesty bagian dari masyarakat, jadi siapapun yang punya info silahkan berikan kepada Komnas HAM. Tapi saya enggak yakin bahwa apa yang dimiliki Amnesty belum dimiliki Komnas HAM. Jadi Komnas HAM sudah punya banyak (data) dari berbagai pihak, jangan-jangan apa yang dimiliki Amnesty sama juga dimiliki Komnas HAM," ujarnya.

Anam menambahkan, bahwa tim investigasi ini akan bekerja selama tiga bulan untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi pada kericuhan Mei 2019. Tim memiliki waktu 1,5 bulan lagi untuk kemudian memberikan hasil investigasi tersebut kepada publik. "(Tim bekerja) tiga bulan dan ini baru 1,5 bulan," kata Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement