Rabu 26 Jun 2019 10:15 WIB

KPAI: Rokok Elektrik Jadi Pintu Masuk Napza pada Anak

KPAI ingatkan bahaya rokok elektrik bagi anak, termasuk pintu masuk paparan napza.

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus sindikat narkotika jenis liquid vape di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pengungkapan kasus sindikat narkotika jenis liquid vape di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi (NAPZA) Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengingatkan bahaya rokok elektrik. Ia mengatakan, rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi anak mendapatkan paparan Napza.

"Rokok elektrik itu masuk itu jadi pintu masuk yang cukup signifikan," kata Hikmah saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Komisioner KPAI itu mengatakan, rokok elektrik atau vape memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak sebagaimana zat berbahaya lain. Dia mengungkapkan, pengguna vape meningkat menjadi 2,2 juta pengguna pada 2019 dari dari 1,2 juta di 2018.

Realitas tersebut, menurut Sitti, harus menjadi perhatian. Anak dapat terpapar karena hidup di antara pengguna rokok elektrik maupun rokok bakar biasa.

Sitti mengatakan, kalangan dewasa saja mudah terpapar. Ia mengatakan, perlu intervensi serius dari setiap pihak agar anak tidak terpapar rokok elektrik bahkan menjauhkan mereka agar tidak menjadi pengguna vape.

"Jika orang dewasa sangat rentan tentu anak lebih rentan lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement