REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa Hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya telah mengajukan permintaan perlidungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Kivlan menjadi satu-satunya tersangka makar yang masih menghuni rutan militer Guntur.
“Surat permohonan sudah dikirimkan sejak Senin (24/6),” kata Tonin dalam pesan tertulis, Kamis (26/7).
Tonin berharap, perlindungan hukum dari Marsekal Hadi sebagai pribadi dan sebagai Panglima TNI dapat menjadi landasan penyidik Polri memberikan penangguhan penahanan. Serta dapat meyakinkan penyidik Polri untuk bisa memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya selama 40 hari ke depan.
“Kami juga berharap agar segera diselenggarakan gelar perkara sehingga secepatnya dapat merehabilitasi nama baik dan martabat pak Kivlan,” kata Tonin.
Seperti diketahui, Kivlan Zein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus kepemilikan senjata api ini berkaitan dengan rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Di mana polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan ditahan sejak 30 Mei 2019. Kivlan Zein pun sebelumnya meminta Perlidungan hukum kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menko Polhukam Wiranto serta beberapa petinggi TNI.
Mabes Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, menolak untuk memberikan keputusan serupa terhadap Kivlan Zen.
Pada Jumat (21/6) siang, Soenarko sudah dapat keluar dari Rutan POM Guntur di Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara itu Kivlan, masih mendekam di rumah tahanan militer tersebut.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menerangkan, memang ada perlakuan berbeda terhadap dua purnawirawan Angkatan Darat (AD) yang dituduh makar dan kepemilikan senjata api itu.
Soenarko, kata Dedi selama dalam tahanan kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Sebaliknya Kivlan, kata Dedi, tidak. “Terhadap Pak Soenarko ini, dia kooperatif. Jadi dikabulkan. Untuk Pak Kivlan, yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang didalami penyidik,” kata Dedi, di Mabes Polri, pada Jumat (21/6).
Jejak Kasus Kivlan Zen