Rabu 26 Jun 2019 06:18 WIB

Perempuan Korban Gempa Palu Jadi Korban Perdagangan Orang

Seorang anak perempuan menjadi korban TPPO di negeri Sabah, Malaysia.

Red: Nur Aini
Tenda hunian warga korban bencana gempa dan likuefaksi di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/4/2019).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Tenda hunian warga korban bencana gempa dan likuefaksi di Kamp Pengungsian Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (24/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang anak perempuan berinisial R yang berusia 17 tahun telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Sabah Malaysia.

Saat ini R telah dipulangkan ke kampung halamannya. Pemulangannya dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Baca Juga

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti mengatakan di Nunukan, Selasa (25/6), korban langsung ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia. Anak perempuan tersebut menjadi korban calo yang mengiming-iminginya pekerjaan di restoran dengan gaji sebesar 1.000 ringgit Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian. Padahal perempuan tersebut tergiur rayuan calo, kemungkinan faktor ekonomi keluarga pascagempa Palu (Sulawesi Tengah) beberapa waktu lalu.

International Organization Migrant (IOM) juga mengaku telah menangani kasus TPPO dari Negeri Sabah ini dengan berkoordinasi instansi terkait seperti BP3TKI Nunukan, Dinas Sosial Nunukan, Dinas Sosial Palu dan lain-lainnya. Perempuan belia tersebut telah dipulangkan ke Palu.

Field Facilitator IOM Nunukan, Felicia Clarisa, mengaku telah menginterogasi korban TPPO ini namun tidak banyak yang dapat diperoleh informasi karena masih lugu dan pernyataannya berbelit-belit. Namun Felicia mengatakan, korban adalah rekrutan seseorang bernama Aco di Kota Palu untuk dipekerjakan di Negeri Sabah pada restoran tanpa menggunakan paspor atau ilegal.

Korban berada di Kabupaten Nunukan bersama ratusan pengungsi dari Kota Palu pada Desember 2018 lalu. Felicia menyatakan, sesuai pengakuannya sebelum diseberangkan ke Tawau melalui Pulau Sebatik oleh seseorang yang menampungnya di Kabupaten Nunukan selama empat hari.

Felicia mengaku, tidak mengetahui oknum calo yang menyeberangkannya ke Tawau karena korban tidak mengetahui identitas dan alamatnya, "Tapi korban bilang rumah penampungan yang ditempati selama empat hari di Nunukan ini dekat dari pelabuhan (Tunon Taka)," kata dia.

Iapun mengatakan telah mendapatkan informasi bahwa keluarga korban telah melaporkan kasusnya kepada aparat Kepolisian Kota Palu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement