REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka kasus makar Mayjen (Purn) Kivlan Zein nampaknya menjadi pihak yang dikecualikan dalam upaya penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan penyidik Polri. Pengacara pun tidak kebaratan, justru berharap kasus tersebut tidak lantas dihentikan pascaputusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) nanti.
“Jadi tinggal Pak Kivlan yang ada di sana (tahanan), yang lain tidak ada ya enggak apa-apa, nanti setelah putusan MK kita bicara, daripada (ditangguhkan) nanti dia keluar ada demo lagi terus ditangkap (lagi), ngapain,” ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun melalui sambungan telepon, Senin (25/6).
Tonin menanti bagaimana perkembangan kasus kliennya pascaputusan sidang di MK nanti. Tonin bahkan mengaku tidak mengharapkannya jika kasus tersebut kemudian menghilang atau dihentikan karena alasan kurangnya alat bukti penyidikan.
“Saya sih enggak mau SP3 (dihentikan), lanjut pengadilan saja. Enak saja, Pak Kivlan sudah 60 hari di dalam (ditahan), lanjut di pengadilan, ini baru hukum,” kata dia.
Di pengadilan nanti terang Tonin, penyidik harus bisa membuktikan upaya rencana pembunuhan yang dituduhkan kepada kliennya itu. Serta dugaan senjata yang dibeli dan akan digunakan sebagai alat membunuh.
“Jangan tiba-tiba bilang kurang barang bukti, oh enggak mau saya. Lanjut terus, ada tidak rencana pembunuhan itu, di mana dia melakukan persiapan, di mana beli senjata, tes senjata bisa nembak burung atau ayam, jangan main-main dengan orang tua. Buktikan, biar tahu hukum itu jangan dibuat mainan,” jelasnya
Sedangkan mengenai penangguhan penahanan yang tidak dikabulkan penyidik, Tonin menyatakan tidak ambil pusing. Bahkan, dia bingung dengan pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa kliennya dianggap tidak kooperatif sehingga permohonan penangguhan penanganan tidak dikabulkan.
Karena, menurut Tonin, kliennya selama ini sangat kooperatif mengikuti dan menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan hukum acara. Serta alasan tidak dikabulkan penangguhan penahanan tersebut karena dianggap tidak kooperatif, menurutnya juga sedikit melenceng.
“Tidak ada (dalam) UU, tidak ada ketentuannya orang ditangguhkan atau tidak ditangguhkan karena tidak kooperatif,” kata dia.
Tonin menambahkan, ada tiga alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Yakni tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan pidananya.
“Kalau yakin dilepasin kalau tidak yakin jangan dilepasin. Jangan ditambah-tambah, ini polisi nambah-nambah,” ucapnya.
Polri memang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Namun, menolak untuk memberikan keputusan serupa terhadap Kivlan Zen.
Pada Jumat (21/6) siang, Soenarko sudah dapat keluar dari Rutan POM Guntur di Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara itu Kivlan, masih mendekam di rumah tahanan militer tersebut.Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menerangkan, memang ada perlakuan berbeda terhadap dua purnawirawan Angkatan Darat (AD) yang dituduh makar dan kepemilikan senjata api itu.
Soenarko, kata Dedi selama dalam tahanan kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Sebaliknya Kivlan, kata Dedi, tidak. “Terhadap Pak Soenarko ini, dia kooperatif. Jadi dikabulkan. Untuk Pak Kivlan, yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang didalami penyidik,” kata Dedi, di Mabes Polri, pada Jumat (21/6).
Jejak Kasus Kivlan Zen