Selasa 25 Jun 2019 12:35 WIB

Saat MK Mempercepat Putusan Gugatan Pilpres

Tim BPN dan TKN tidak mempersoalkan percepatan pembacaan putusan MK ini.

Rep: Ronggo Astungkoro, Dian Erika Nugraheny/ Red: Elba Damhuri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan percepatan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan rencananya dibacakan pada Kamis (27/6), lebih cepat sehari dari tenggat pembacaan pada Jumat (28/6).

"Berdasarkan keputusan RPH (rapat permusyawaratan hakim) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019, mulai pukul 12.30 WIB," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Senin (24/6).

Baca Juga

Fajar menjelaskan, putusan tersebut memang bisa dibacakan sebelum 28 Juni 2019. Menurut dia, yang tidak boleh dilakukan hakim konstitusi adalah jika melampaui tanggal tersebut.

"Tentu, dalam kerangka itu, kalaupun misalnya ada akan diputus sebelum tanggal 28, tentu MK tidak bisa sekonyong-konyong," Fajar menerangkan.

Berdasarkan mekanisme yang berlaku, tiga hari sebelum persidangan pembacaan putusan itu, MK harus mengirimkan surat panggilan sidang terhadap para pihak yang bersengketa. Fajar menuturkan, rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK masih akan berlanjut hingga Rabu (26/6).

Majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon.

Sejak Rabu (19/6) hingga Jumat (21/6), seluruh saksi dan ahli dari pemohon, Komisi Pemilihan (KPU) sebagai termohon, dan tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait telah didengarkan.

Dalam sidang itu, saksi-saksi tim hukum BPN membeberkan soal indikasi kecurangan, ketidaknetralan aparat, serta manipulasi DPT dan Sistem Informasi dan Perhitungan Suara (Situng) KPU. Sementara, pihak KPU ataupun tim hukum TKN meyakini, saksi-saksi mereka berhasil mematahkan gugatan yang dilayangkan pemohon.

Fajar Laksono menegaskan, putusan sembilan hakim MK atas hasil pembahasan sengketa Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat sehingga harus diterima seluruh pihak. Hal itu dikatakan Fajar menyikapi munculnya rencana beberapa kelompok masyarakat menggelar aksi di sekitar lingkungan gedung MK menjelang pembacaan putusan.

Sepanjang aksi itu digelar sesuai ketentuan keamanan dan ketertiban, menurut Fajar, MK tidak bisa melarang. "Aksi unjuk rasa merupakan saluran demokrasi. Kita tidak bisa melarang. Bagi MK, aksi semacam itu silakan saja, tetapi jangan sampai mengganggu agenda persidangan MK," kata dia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi pembacaan PHPU yang dimajukan. “Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab, ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," ujar Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin.

Dia mengingatkan, MK sudah teruji dalam memutuskan sengketa hasil Pilpres 2004, 2009, dan terakhir pada 2014. MK pun telah teruji memutuskan sengketa hasil pilkada sejak 2005 hingga 2018.

Terkait dengan berbagai kemungkinan dalam amar putusan MK nanti, Viryan menegaskan jika KPU sudah siap. "Jangankan pemilu ulang, KPU insya Allah akan siap melaksanakan apa pun putusan itu. Apa pun putusan mahkamah, KPU akan laksanakan. KPU tidak punya rekam jejak tidak melaksanakan putusan MK," katanya menambahkan.

Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto juga tak mempermasalahkan percepatan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019. “Memang itu menjadi kewenangan MK. So what? Tidak masalah bagi kami,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Namun, hingga kemarin, ia mengatakan, pihaknya belum memperoleh surat undangan percepatan putusan.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, menganjurkan para pendukung menantikan hasil putusan MK dengan berdoa. "Pak Prabowo sudah sampaikan bahwa upaya akhir kami adalah konstitusional melalui MK dipimpin Mas BW (Bambang Widjojanto). Untuk relawan, pendukung, masyarakat kami imbau lakukan kegiatan damai, berdoa, dan sebagainya saja," kata Dahnil, di Jakarta, kemarin.

Ia meminta kelompok pendukungnya menghargai apa pun keputusan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Walau begitu, Dahnil merasa tak bisa membatasi bila ada kelompok pendukung yang akan tetap menggelar aksi saat putusan MK dibacakan.

"Kalau ada mobilisasi massa, itu di luar instruksi kami (BPN). Tapi, kami tak punya kuasa larang hak konstitusi negara, kami hormati sepenuhnya (jika ada unjuk rasa)," ucapnya.

Anggota tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan, juga menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan MK mempercepat waktu pembacaan putusan. "Ya, tidak masalah MK memajukan," kata Arteria Dahlan, kemarin.

Dia berharap pembacaan hasil RPH hakim konstitusi dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, dan klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar. "Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksanaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Analisis Berita Isu Terkini dari Perspektif Republika.co.id

(rizky suryarandika/rizkyan adiyudha/antara ed: fitriyan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement