Selasa 25 Jun 2019 12:35 WIB

Zonasi PPDB, Ortu Khawatirkan Pemerataan Tenaga Pendidik

Ortu mengkhawatirkan pemerataan guru terkait sistem zonasi dalam PPDB.

Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Satu di antara orang tua murid di Bengkayang, Kalimantan Barat, Mezerin Zain menilai sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) memberikan sejumlah kekhawatiran. Salah satunya tentang pemerataan tenaga pendidik.

"Sebagai orang tua pasti mau menitipkan anak di sekolah yang bagus, tidak mungkin kami orang tua menitip anak kami di sekolah yang kurang baik. Mohon maaf, misalnya guru jarang masuk, sarana dan prasarana masih minim itu yang harus menjadi perhatian pemerintah," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.

Baca Juga

Menurut Mezerin, penerapan sistem zonasi membuat orang tua terbatas untuk menentukan sekolah anaknya sesuai dengan yang diharapkan, termasuk soal fasilitas sekolah dan SDM tenaga pengajar di sekolah terkait. Ia pun menyarankan agar zonasi dikaji ulang karena beberapa tempat belum siap baik dari segi infrastruktur dan tenaga pendidiknya.

"Kalau ini dipaksakan akan berdampak kurang baik, seperti juga Pak Presiden Joko Widodo minta ini dievaluasi," papar dia.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Eddy mengatakan pelaksanaan sistem zonasi dalam PPDB, pasti ada sisi positif dan negatifnya. Menurutnya, tidak ada kebijakan yang akan memuaskan semua pihak.

Namun, Eddy berkeyakinan niat pemerintah menerapkan kebijakan tersebut pasti sudah melalui pertimbangan yang matang dan memikirkan kepentingan umum. Di lain sisi, masyarakat masih terjebak dengan predikat sekolah favorit dan ada kendala karena pemerataan fasilitas sekolah belum terjadi.

"Penerapan sistem zonasi dalam PPDB merupakan kebijakan dari kementerian yang harus kita dukung karena dengan sistem tersebut akan terjadi keseimbangan jumlah peserta didik baru di semua sekolah dan tidak ada lagi kesan sekolah favorit," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata menjelaskan zonasi itu kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya ialah untuk menghilangkan status sekolah favorit dengan arti semua sekolah bisa favorit jika masukan dan proses pembelajarannya sama.

"Lebih jauh lagi Pak Menteri berharap dengan PPDB sistem zonasi ini nanti kita akan dapat mengetahui apa sekolah tersebut benar-benar bermutu sehingga jadi sekolah favorit atau selama ini karena inputnya memang sudah berasal dari anak-anak yang pintar-pintar," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement