Selasa 25 Jun 2019 07:39 WIB

PP Pemuda Muhammadiyah Kritik Rencana Aksi di MK

Sunanto menilai aksi halal bi halal 212 sudah tak relevan dan bisa picu disintegrasi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto meminta semua pihak untuk menghormati proses penyelesaian sengketa Pemilu di Mahakamah Konstitusi (MK). Dia mengimbau agar masyarakat menghindari ikut serta dalam aksi massa di depan MK lantaran berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Kalau mau halalbihalal ya silakan, tapi fungsikan itu halalbihalal dan bukan malah melakukan aksi mendeligitamasi atau mendesak dan menekan hakim untuk melakukan putusan," kata Sunanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga

Majelis hakim MK rencananya bakal mengumumkan hasil Rapat Musyawarah Hakim (RPH) pada 27 Juni nanti. Keputusan MK merupakan hal yang bersifat final dan mengikat.

Sunanto berharap, keputusan MK nanti dikeluarkan secara ojektif sehingga tidak menimbulkan perdebatan hukum lagi. Dia mengatakan, keputusan harus diambil dengan baik agar tidak menimbulkan multitafsir dan keresahan baru mengingat prosesnya yang sudah sangat panjang.

Dia meminta masyarakat menghindari narasi-narasi yang memecah bangsa termasuk ikut dalam aksi. Menurutnya, warga lebih baik kembali bersama membangun bangsa.

"Maka kami berharap semua pihak kembali merajut kebersaaman untuk bangsa ke depan," kata Sunanto lagi.

Sementara, pendukung Prabowo-Sandiaga berencana menggelar unjuk rasa di depan MK. Aksi itu bertema Halal Bi Halal Akbar 212.  Rencananya aksi akan digelar hingga Jumat (28/6) nanti.

Sunanto menilai, sebenarnya aksi massa itu sudah tidak relevan dengan kondisi yang terjadi. Dia menilai aksi itu dapat membuat disintegrasi di tengah masyarakat.

Sunanto menilai, hakim sudah sangat terbuka dalam menyelesaikan sengeta pemilu. Dia berpendapat, aksi akan membuat publik yang sebenarnya sudah mau menerima kekalahan malah kembali berpikir untuk melakukan upaya disintegrasi. "Saya kira itu tidak boleh dilakukan terus menerus dengan landasan bahwa payung hukum dan gugatan hukum sudah dilakukan dan kita tinggal menunggu MK," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement