Selasa 25 Jun 2019 04:39 WIB

Alasan KPU Yakin Jawaban di Sidang MK Sudah Maksimal

KPU yakin bukti-bukti tertulis akan dipertimbangkan MK.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Nashih Nashrullah
Komisioner KPU, Viryan Aziz
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Viryan Aziz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, menjelaskan alasan pihaknya yakin hanya menghadirkan satu saksi dalam sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan dokumen atau jawaban tertulis menjadi alat bukti pertama yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim MK.  

"Terkait dengan materi permohonan kan bisa dijawab secara utuh secara lengkap meskipun mungkin kami tidak mendramatisasi (jawaban). Kami menjawabnya secara substansial dan sudah secara keseluruhan," ujar Viryan saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Dia melanjutkan, majelis hakim MK sebelumnya telah menyampaikan di sidang perdana, bahwa jawaban atau dokumen tertulis atau surat menjadi peringkat pertama dalam pertimbangan mereka terkait konteks alat bukti. "Kemudian, yang kedua adalah ahli.  Ketiga, kesaksian dari saksi. Jadi KPU tidak berdrama, yang penting substansinya tersampaikan," kata Viryan

Sebelumnya, Viryan, mengatakan semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan. MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (27/6) mendatang.    

"Iya jangan didramatisasi.  Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres)," ujar Viryan. 

Dia mengingatkan, MK sudah teruji dalam menutuskan sengketa hasil Pilpres 2004, 2009 dan terakhir pada 2014. MK pun telah teruji memutuskan sengketa hasil pilkada sejak 2005 hingga 2018.  

Terkait dengan berbagai kemungkinan dalam amar putusan MK nanti, Viryan menegaskan jika KPU sudah siap. Termasuk jika nanti diminta untuk mendiskualifikasi salah satu capres-cawapres sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan pemohon.    

"Jangankan pemilu ulang, KPU insya Allah akan siap melaksanakan apapun putusan itu. Apapun putusan Mahkamah, KPU akan laksanakan. KPU tidak punya rekam jejak tidak melaksanakan putusan MK," tambahnya.  

Sementara itu, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan hari ini, Senin.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement