Selasa 25 Jun 2019 08:37 WIB

Nelayan Teluk Jakarta Merasa Dikhianati Anies

Anies menilai penerbitan IMB sudah sesuai ketentuan hukum.

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa damai mengkiritik inkonsistensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah reklamasi, di depan Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mencabut kembali keputusan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta. Anies dinilai harus menepati janjinya untuk tidak melanjutkan reklamasi.

"Pak Gubernur harus menepati komitmennya untuk tidak melanjutkan reklamasi, tetapi saat ini malah terjadi kemunduran dengan penerbitan IMB di pulau reklamasi," kata koordinator aksi, Elang ML, Senin (24/6).

Tuntutan tersebut, kata Elang, karena penerbitan IMB di pulau reklamasi sesungguhnya tidak berpihak terhadap nelayan dan lingkungan pesisir. "Pulau reklamasi saja sudah berdampak terhadap lingkungan hidup, apalagi bangunan yang dibangun di atasnya," kata dia.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menyatakan sikap menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta oleh pemerintah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih didorong agar tetap konsisten terhadap sikap awalnya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

"Bagi bangunan yang dibangun tanpa IMB seharusnya sanksinya bukan minta maaf, membayar denda dan diterbitkan IMB. Kalau begitu saya juga bisa bangun dan akhirnya dapat IMB. Sanksinya semestinya pembongkaran," kata dia menegaskan.

Massa juga mendesak pemprov untuk meninjau kembali terhadap peraturan daerah rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) DKI Jakarta serta aturan turunannya. Revisi RTRW tersebut nantinya dibuat selaras dengan rancangan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Salah seorang nelayan Teluk Jakarta, Khalil (51 tahun), yang mengikuti aksi juga merasa dikhianati Gubernur Anies atas penerbitan IMB di Pulau C dan D. "Padahal, janjinya dulu waktu kampanye menolak reklamasi, sekarang malah menerbitkan IMB dan melanjutkan reklamasi," kata Khalil.

Pada masa kampanye dahulu, dia melanjutkan, Anies menjanjikan tidak akan melanjutkan reklamasi dan berpihak kepada nelayan. Namun, kenyataannya saat ini Anies malah menerbitkan IMB pulau reklamasi. Hal itu, menurut dia, sama saja dengan memberikan lampu hijau kepada pengembang untuk melanjutkan kembali reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta.

"Kami sebagai nelayan tradisional sudah sengsara dan kini telah diabaikan. Pak Gubernur melupakan tangisan-tangisan tetesan air mata anak cucu nelayan," ujar dia.

Ia berharap Anies kembali kepada janji-janjinya yang dahulu, yakni berpihak pada masyarakat pesisir dengan menolak penerbitan 932 IMB untuk bangunan di pulau reklamasi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyarankan Anies untuk berkonsultasi dengan sejumlah lembaga negara terkait penerbitan IMB lahan reklamasi, misalnya dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut dia, meski Anies sebelumnya menyebut daratan hasil reklamasi sebagai pantai dan bukan pulau, tetap saja daratan tersebut harus disebut pulau karena daratan itu dipisahkan dengan perairan.

“Ya kalau nama pulau ini disebut Pantai Indah, ya kan ini cuma nama,” kata Bestari. Konsultasi yang ia sarankan kepada Anies juga untuk memperjelas definisi yang dapat digunakan bagi proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut.

Sesuai Aturan

Sementara itu, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kebijakannya mengeluarkan IMB di lahan reklamasi sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum. "Semuanya sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan dan kita hormati itu adalah hak setiap warga negara dan kewajiban kita adalah menegakkan aturan," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin.

Hal tersebut terkait adanya beberapa pihak yang melakukan aksi menolak reklamasi dan menuntut pencabutan IMB di pulau tersebut. Anies juga menghormati aksi itu karena merupakan hak setiap warga negara, sementara kewajiban pemprov adalah menegaskan aturan sesuai dengan peraturan hukum yang ada.

“Karena itulah tugasnya dari pemerintah memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," kata Anies. Dia yakin kalau sesuatu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak akan ada masalah.

Sebelumnya, Anies mengatakan, pembongkaran bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi tidak hanya merusak bangunannya tetapi juga tatanan hukum. "Jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu," kata Anies.

Menurut dia, memang secara politik dampaknya dahsyat, di mana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan. Namun, jika hal itu dilakukan, yang ikut hancur bukan hanya bangunan di tanah hasil reklamasi, melainkan juga tatanan hukum.

"Saya rasa kita perlu jaga prinsip dasar ini. Janganlah ketidaksukaanmu pada seseorang atau suatu kelompok membuatmu bersikap tidak adil," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement