Senin 24 Jun 2019 23:09 WIB

KPU Imbau Masyarakat Saksikan Sidang Putusan MK

Majelis hakim MK akan membacakan putusan sengketas hasil Pilpres secara keseluruhan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis mengimbau masyarakat untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil pilpres pada Kamis (27/6) mendatang. Sidang pembacaan putusan rencananya akan digelar mulai pukul 12.30 WIB. 

"Iya silakan masyarakat menonton.  Sebab pembacaan putusan itu penting sekali.  Yang ingin nonton bareng ya silakan. Tetapi nobar yang sesuai dalam konteks hukum ya," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Baca Juga

Sebab, lanjut dia, biasanya majelis hakim MK nanti akan membacakan putusan secara keseluruhan. Utamanya, MK akan membacakan semua yang terkait dengan poin-poin permohonan, materi permohonan, seperti apa jawaban pemohon, seperti apa jawaban termohon dan seperti apa penjelasan pihak terkait juga Bawaslu. "Nanti semuanya akan dibacakan secara detail, " jelasnya. 

Selain itu, menjelang putusan MK,  KPU pun mempersilakan masyarakat menyaksikan kembali rekaman video proses persidangan yang telah digelar sejak 14 Juni-21 Juni lalu. Menyaksikan kembali rekaman sidang ini penting untuk mengklarifikasi berbagai informasi yang masih samar-samar soal sidang MK. 

"Apabila ingin mengetahui hal yang sebenarnya, dari informasi ternyata si A begini, si B begini, nah itu kan bisa dicek pakai rekaman sidang itu. Agar tidak penuh dengan prasangka.  Kemudian semua permohonan, jawaban, dan jawaban Bawaslu kan sudah ada di laman MK," tambah Viryan.

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno akan dilakukan pada Kamis. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan jadwal pembacaan PHPU Pilpres tanggal 27 Juni merupakan keputusan dari hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan hari ini, Senin. "Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Fajar dalam keterangannya, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement