REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menanggapi kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pembacaan putusan sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Bambang merasa tak masalah bila hal tersebut dilakukan majelis hakim MK. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penetapan putusan pada majelis hakim MK.
“Memang itu kan menjadi kewenangan MK. So what? tidak masalah bagi kami,” katanya usai diskusi di Jakarta pada Senin (24/6).
Pria yang akrab disapa BW itu sudah mengetahui ada aturan yang bisa membuat majelis hakim MK mempercepat putusan. Sebab dari informasi yang diketahuinya, sengketa Pilpres paling lambat diputuskan pada 28 Juni.
“Jadi bukan harus tanggal 28 diputuskannya. Jadi 27 bisa saja, kan masih selambat-lambatnya tanggal 28,” ujar mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Namun, hingga saat ini BW belum memperoleh surat undangan percepatan putusan. Ia juga tak mendapat kabar soal kehadiran pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi saat di sidang putusan itu. "Belum ada undangannya ya ke kami," sebutnya singkat.
Diketahui, majelis hakim MK mengisyaratkan pengumuman sidang gugatan Pilpres 2019 akan lebih cepat dari jadwal pada 28 Juni. Sebab majelis hakim MK sudah punya keputusan usai rapat internal hari ini.