Senin 24 Jun 2019 18:30 WIB

Menkominfo Sebut tak Ada Pembatasan Medsos Saat Putusan MK

MK akan membacakan putusan hasil sidang sengketa pilpres pada Kamis (27/6).

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Reiny Dwinanda
Menkominfo Rudiantara
Foto: Republika/ Wihdan
Menkominfo Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan bahwa pemerintah tak lagi membatasi penggunaan media sosial saat pembacaan hasil sidang sengketa pilpres oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) nanti. Rudiantara beralasan, sebaran konten hoaks via media sosial sudah jauh menurun dibanding saat pertama kali pembatasan medsos pada 22 Mei 2019 lalu menyusul kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

"Nah ini stabil saja tuh. Kalau ini begini apa yang dibatasi? Enggak usahlah. Justru saya mengharapkan bantuan teman-teman semua menyampaikan, ini tanggung jawab kita semua agar ini (sebaran hoaks) tidak naik lagi," kata Rudiantara usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana, Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Rudiantara menyebutkan, keputusan pemerintah untuk membatasi medsos atau tidak dilakukan berdasarkan data statistik yang dimiliki oleh Kemenkominfo. Menurutnya, berdasarkan data hingga Senin (24/6) ini, sebaran hoaks tidak mengalami peningkatan.

Pemerintah, menurut Rudiantara, juga melihat 'kualitas' hoaks yang disebarkan oleh pengguna medsos. Menurutnya, pembatasan medsos pada 22 Mei 2019 lalu dilakukan karena banyaknya hoaks tentang pengumuman hasil rekapitulasi suara pilprs dan konten provokasi yang disebarkan oleh sejumlah pihak.

"Setelah itu nggak ada lagi. Artinya nggak ada yang baru. Kalau pun masih ada, itu daur ulang. Yang lama dikirim lagi. Tapi kalau lihat URL-nya, kanalnya dari 600-an lebih sekarang tinggal di bawah 100," kata Rudiantara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement