REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku tengah berbicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai teknis hingga kriteria iklan rokok di internet. Pembicaraan ini dilakukan menyusul langkah Menkes Nila F Moeloek yang telah menyurati Menkominfo meminta pemblokiran iklan rokok di internet.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengaku pihaknya dan Kemenkominfo terus membicarakan kriteria dan teknis larangan beredarnya iklan rokok di internet.
"Ini dibicarakan dengan Kemenkominfo. Langkah-langkah ini sudah kami buat," ujarnya di Jakarta, Senin (24/6).
Ia menambahkan, kini Kemenkes berbicara dengan Kemenkominfo mengenai teknis, aturan dan undang-undang mengenai pelaksanaannya. Pihaknya menargetkan teknis dan kriteria iklan rokok di dunia maya bisa rampung secepatnya. "Karena kami ingin bekerja secepatnya," ujarnya.
Oscar menambahkan, Kemenkominfo memiliki pandangan yang sama dengan Kemenkes bahwa rokok membahayakan generasi muda yang merupakan perokok pemula. Sebelumnya Menkes menyurati Menkominfo Rudiantara terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Surat dari Nila diterima oleh Menkominfo Rudiantara pada Kamis (13/6).