Senin 24 Jun 2019 17:38 WIB

Rahmat Baequni Jadi Tersangka, Ini Komentar Ridwan Kamil

Emil sebelumnya sempat berpolemik dengan Baequni terkait arsitektur Masjid Al Safar.

Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Rahmat Baequni memberikan keterangan saat rilis perkara di Mabes Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6).
Foto: ANTARA FOTO/Bagas Hilman
Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Rahmat Baequni memberikan keterangan saat rilis perkara di Mabes Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil menyerahkan sepenuhnya kasus Ustaz Rahmat Baequni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun oleh Polda Jawa Barat kepada penegak hukum. Diketahui, Emil sebelumnya sempat berpolemik dengan Baequni terkait arsitektur Masjid Al Safar.

"Ya saya kira kita serahkan pada aturan hukum yang ada, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh ya. Masing masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggungjawabkan," kata Emil, di Bandung, Senin (24/6).

Baca Juga

Sebelumnya, orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat, M Ridwan Kamil dan Ustadz Rahmat Baequni pernah berbeda pandangan tentang desain Masjid Al Safar yang dirancang oleh Gubernur Emil. Baequni menilai desain masjid rancangan Gubernur Emil yang terletak di rest area KM 88 B Tol Cipularang tersebut mirip simbol illuminati.

Emil menegaskan, dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai kasus hukum yang menimpa Rahmat Baequni. "Itu mah tinggal dijelaskan di hadapan hukum yang dimaksud seperti apa dan biarkan juga hukum yang menjadi referensi dalam menyelesaikan. Saya kira itu, saya tidak bisa menafsir terlalu jauh," kata Emil.

Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun. Atas perbuatannya, Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

Sementara itu, Baequni yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan atau mengutip dari apa yang sudah beredar di media sosial terkait isu penyebab ratusan KPPS meninggal tersebut. "Itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial, dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu, mereka menganggukkan kepala," kata Baequni, Jumat pekan lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement