Sabtu 22 Jun 2019 06:23 WIB

Permintaan Maaf Rahmat Baequni

Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan tersangka kasus dugaan hoaks KPPS meninggal diracun.

Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Rahmat Baequni memberikan keterangan saat rilis perkara di Mabes Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6).
Foto: ANTARA FOTO/Bagas Hilman
Tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Rahmat Baequni memberikan keterangan saat rilis perkara di Mabes Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Djoko Suceno, Dian Erika Nugraheny, Antara

"Itu Saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang sudah viral di media sosial, dan saya tanyakan bahkan pada jamaah, mereka juga sudah pada tahu, mereka menganggukkan kepala," kata Ustaz Rahmat Baequni, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/6).

Baca Juga

Mengenakan masker penutup wajah, Rahmat dihadapkan kepada wartawan saat rilis penangkapannya oleh Polda Jawa Barat. Sehari sebelumya, pada Kamis, Rahmat diamankan di rumahnya di Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.

Rahmat mengklaim tidak memiliki maksud untuk menyebarkan berita hoaks tersebut. Apalagi, kata dia, bermaksud untuk memecah belah bangsa.

"Saya cinta Tanah Air ini saya cinta bangsa ini, tidak mungkin saya mau memecah belah bangsa saya sendiri, naudzubillah," katanya.

Rahmat dijemput penyidik Polda Jawa Barat pada Kamis (20/6) malam. Ia dibawa ke Polda Jabar setelah mengisi ceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung.

Sebelum dibawa ke Polda, Rahmat juga sempat menyampaikan permintaan maafnya. Ia minta maaf atas dirinya yang diduga menyebarkan hoaks petugas KPPS  meninggal karena diracun.

"Saya meminta maaf kepada aparat kepolisian dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," kata Rahmat di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, Kamis malam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, alat bukti yang sedang dalami adalah adanya dugaan video ceramah Rahmat tentang hoaks tersebut. Kepolisian sangat menyayangkan pernyataan diduga hoaks tersebut dilontarkan Baequni di tempat ibadah.

"Masih dugaan informasi, menurut yang bersangkutan atau tersangka meninggalnya kurang lebih 390 petugas KPPS maupun yang terlibat dalam pemilu ini disampaikan di khalayak umum, yang kami sayangkan yaitu di tempat ibadah, yang di sana rata-rata orang ingin beribadah," kata dia.

Perkara Rahmat adalah limpahan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang lewat patroli sibernya menemukan video ujaran hoaks terkait KPPS meninggal diracun. Polda Jawa Barat pun bergerak cepat mengamankan Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.

Dengan sejumlah pasal tersebut, kata dia, Rahmat terancam hukuman di atas lima tahun penjara. "Untuk ancaman hukuman yang jelas di atas lima tahun, maka dari itu kita juga dari tim penyidik nanti akan meminta pendapat ahli, khususnya ahli pidana maupun ahli bahasa," kata Trunoyudho.

Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza berharap pihak Polda Jawa Barat tidak langsung menahan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks. "Kita bukan bicara penangguhan, hanya harapan saja," kata Hamynudin, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat.

Menurutnya, pihak kepolisian masih belum memutuskan status penahanan Rahmat Baequni. Walaupun demikian, harapannya tersebut disampaikan karena kliennya merupakan seorang ulama yang kehadirannya ditunggu masyarakat.

"Beliau ini ustaz, saat ini beliau ditunggu jamaah. Beliau juga tulang punggung keluarga," kata Hamynudin.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka. Menurutnya,  informasi soal KPPS yang meninggal karena diracun sebagaimana diungkapkan oleh pendakwah tersebut adalah tidak benar. 

"Beliau menyampaikan ceramah yang videonya menyebebar ke media sosial (medsos), salah satu isinya adalah tentang KPPS itu meninggal karena diracun. Itu kan tdak benar," ujar Wahyu ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Jumat (21/6).

Karena itu, KPU mengapresiasi apabila sudah ada penindakan dari kepolisian. Menurutnya, siapa pun pembuat dan penyebar hoaks itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum. "Masak dibiarkan saja penyebar berita bohong," lanjut Wahyu.

Saat disinggung apakah KPU sebelumnya melaporkan ceramah Ustaz Baequni tersebut, Wahyu menyatakan pihaknya tidak melapor. "Kalau itu saya tidak bisa menyampaikan karena aparat penegak hukum kami bisa juga dia mendapatkan laporan dari pihak manapun. Tapi sepengetahuan saya, KPU tidak melaporkan itu," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement