REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan mengaku tidak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat waktu pembacaan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. MK memutuskan untuk menggumumkan putusan PHPU pada 27 Juni nanti.
"Ya kan nggak masalah MK memajukan. Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan, jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Senin (24/6).
Dia berharap, pembacaan hasil Rapat Musyawarah Hakim (RPH) dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beredar. Dia berkeinginan supaya keputusan itu mengakhiri polemik kebangsaan nasional terkait pemilu curang.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," katanya.
Dia melanjutkan, putusan itu juga menjadi bukti jika kemenangan Jokowi-Ma'ruf didapat melalui proses demokrasi yang sehat dan pemilu yang bermartabat.
"Dan kami berharap semua bisa menghormati putusan itu, dan semuanya juag mengakhiri semua polemik yang terjadi sudah lama hampir dua tiga bulan inilah," katanya.
Sebelumnya, MK menyepakati akan membacakan putusan PHPU pada 27 Juni nanti. Pengumuman tersebut lebih cepat satu hari dari jadwal semula yakni 28 Juni.
Juru Bicara MK Fajar Laksoni menjelaskan, pembacaan putusan pada 27 Juni nanti itu sebenarnya bukan dimajukan. Dia mengatakan, hakim memang memiliki batas waktu hingga 28 Juni. Dia mengungkapkan, majelis hakim juga telah mempertimbangkan dan merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada 27 Juni.
"Hari ini pemberitahuan kepada pemohon termohon dan pihak terkait sudah dikirim," katanya.