Senin 24 Jun 2019 16:10 WIB

Menkumham Tanggapi Syarat Narapidana Bebas Bisa Baca Alquran

Syarat narapidana bebas bisa baca Alquran dinilai lampaui peraturan.

Red: Nur Aini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan maksud dari syarat narapidana sebelum bebas harus bisa membaca kitab suci Alquran di Lapas Polewali Mandar bertujuan baik, namun melampaui peraturan.

"Tujuannya itu baik, iya. Tetapi membuat syarat, itu melampaui undang-undang," ujar Yasonna ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta pada Senin (24/6).

Baca Juga

Namun, jika narapidana yang akan bebas belum dapat membaca Alquran sehingga tidak boleh keluar lapas, Yasonna mengkhawatirkan hal itu memicu masalah. Menkumham menegaskan mendidik ajaran agama, termasuk membaca kitab suci memang baik untuk dilakukan.

"Mengajarkan orang untuk taat beragama, membaca atau khatam Alquran, atau baca alkitab sampai habis, misalnya atau kitab suci lainnya, baik pasti baik. Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, tidak boleh melampaui kewenangannya," kata Yasonna.

Sebelumnya, terjadi kericuhan di Lapas Polewali Mandar yang diduga karena narapidana tidak menerima peraturan mengenai narapidana beragama Islam harus mampu membaca Alquran sebelum bebas dari penjara meski masa hukumannya telah usai. Syarat tersebut diberlakukan Kepala Lapas Kelas II Polewali Mandar, Haryoto. Menurut Menkumham, saat ini Haryoto telah dipindahtugaskan ke kantor wilayah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement