Ahad 23 Jun 2019 16:26 WIB

Jelang Putusan MK, TKN Optimistis Gugatan 02 Ditolak

Fakta persidangan, bukti, dan kesaksian diyakini tak buktikan gugatan kubu 02.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin optimistis gugatan terkait perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 yang diajukan kubu 02 Prabowo-Sandiaga Uno akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Juru Bicara TKN Irma Suryani Chaniago menilai, tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tak mampu membuktikan tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atas proses pemilu April 2019 lalu.

Irma memandang, rangkaian fakta persidangan, termasuk bukti, dokumen, dan kesaksian yang dihadirkan justru tidak membuktikan adanya kecurangan yang dimaksud. Menjelang pengumuman hasil persidangan oleh MK, Irma mengaku makin yakin gugatan kubu 02 akan ditolak.

Baca Juga

"Karena tidak sesuai fakta dan data. Bisa ditolak sama sekali. Atau ditolak permohonannya, data tidak sesuai, fakta dan bukti tidak terdokumentasi, kemudian saksi pun tidak sesuai dengan fakta," ujar politikus Partai Nasdem ini, Ahad (23/6).

Irma juga menyinggung saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim hukum BPN dalam sidang MK. Menurutnya, sejumlah saksi yang hadir terdengar tidak meyakinkan lantaran mereka tidak ikut hadir di tempat kejadian. Padahal menurutnya, saksi sidang harus ikut mendengar, merasakan, dan setidaknya ikut melaporkan dugaan kecurangan ke Bawaslu setempat.

"Bahkan saksinya ada yang tahanan. Dari segi moral saja, kan tidak bisa. Orang yang ditahan begitu (jadi saksi)," katanya.

Sidang terakhir atau sidang kelima sengketa hasil pilpres telah selesai dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam.  Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon.  Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.

Kemudian pada Rabu (19/6), sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno.  Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.

Saat menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres pada Jumat malam,  ketua majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan semua hal yang telah disampaikan para pihak yang terkait dengan perkara ini akan dijadikan dasar mencari keadilan. "Insya Allah apa yang bapak-bapak pemohon, termohon, pihak terkait dan termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan menjadi dasar bagi kami untuk berijtihad dalam mencari kebenaran dan keadilan," ujar Anwar.

Sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, hakim MK mempunyai waktu paling lama 14 hari kerja untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa PHPU pilpres sejak perkara diregistrasi. Sehingga, jika perkara yang diajukan  Prabowo-Sandiaga Uno tersebut diregistrasi pada 11 Juni 2019, maka 14 hari kerja jatuh pada 28 Juni 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement