Sabtu 22 Jun 2019 19:45 WIB

Kemendagri Perluas Layanan Adminduk Ke Luar Negeri

Perluasan layanan adminduk sesuai dengan peraturan pemerintah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) diperluas hingga menjangkau WNI di luar negeri. Hal itu telah diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019.

"Ada PP baru Nomor 40 Tahun 2019 terkait pekerjaan kita. Kalau dulu dibatasi di dalam negeri. WNI kita di luar negeri dulu tidak tertangani, maka PP ini memberikan ruang gerak bagi kita untuk menjangkaunya," kata Zudan belum lama ini.

Baca Juga

"Dengan PP itu kita diberi ruang gerak untuk melaksanakan layanan Adminduk di 130 perwakilan RI di luar negeri," tambahnya.

Zudan mendukung pelaksanaan PP baru itu. Menurutnya, PP tersebut sesuai dengan semangat Dukcapil untuk memberi manfaat pada semua WNI di manapun berada.

 

"Yang di Australia ada layanan Dukcapil Kedutaan RI. Jadi jangan dilarang nanti, kalau semua Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Jabar supervisi ke Arab Saudi mengecek layanan Dukcapil di sana," ujarnya.

Diketahui, WNI di luar negeri yang belum memiliki NIK dapat memiliki tanda identitas serupa. Pemerintah dapat menerbitkan Nomor Induk Tunggal (NIT) bagi mereka.

"Oleh karena itu perluasan ini kita niatkan sebagai ibadah. Dengan demikian semangat kita tidak boleh kendor," ucap Zudan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement