Jumat 21 Jun 2019 09:52 WIB

Kuasa Hukum Jokowi: Advokat Sebaiknya Sampaikan Bukti Kuat

Jokowi selaku pihak terkait akan hadirkan saksi dan ahli untuk bantah dalil pemohon.

Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan sejatinya advokat yang baik adalah yang membantu majelis hakim supaya putusannya adil dan perkaranya diungkap menjadi jelas. Untuk membantu majelis, advokat sebaiknya menyampaikan bukti yang kuat.

"Advokat harus membantu majelis agar supaya putusannya adil, perkara ini dibuat terang. Caranya dengan menyampaikan bukti tertulis yang kuat supaya terang," kata Wayan sebelum sidang dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sudirta mengatakan argumentasi seorang advokat juga harus jelas. Selain itu, ahli dan saksi yang dihadirkan juga harus menyampaikan fakta yang jelas sehingga perkara menjadi terang benderang.

"Saksi atau ahli yang dihadirkan itu harus membuat terang, bukan membela pemohon atau termohon, tapi demi membuat perkara terang. Begitu pula dengan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, sejatinya tidak mengaburkan perkara," kata Sudirta.

Terkait saksi dan ahli tersebut, Wayan mengatakan pihak terkait akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil pemohon.

Pada kesempatan yang sama, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma''ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang ahli untuk memberi keterangan di dalam persidangan. Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma''ruf.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno, dengan termohon KPU.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement