REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior KPK Novel Baswedan menegaskan bahwa pengungkapan penyerangan dirinya harus terus dicari agar tidak ada lagi pihak yang berani menyerang petugas pemberantasan korupsi pada masa mendatang. Hingga saat ini, pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan belum juga terungkap.
"Ketika saya diserang, saya memaafkan pelaku dan ikhlas tapi saya berpandangan ke depan dan saya sadar di KPK masih ada kawan-kawan yang bertugas untuk memberantas korupsi dan masih ada peluang diserang," kata Novel Baswedan dalam acara "KPK Harus Mati" di auditorium gedung Anti Coruption Learning (ACLC) KPK Jakarta, Kamis (20/6).
Acara "KPK Harus Mati" merupakan diskusi 800 Hari Novel di mata Sahabat Muda yang diadakan oleh Wadah Pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Hari ini tepat 800 hari pasca penyerangan terhadap Novel.
"Kalau masih terjadi kompromi dan memaklumi artinya seperti saya membiarkan kawan-kawan masih bisa diserang, membiarkan KPK ditargetkan oleh orang-orang jahat, karena saya tahu kawan-kawan aktivis, pimpinan dan pihak lainnya juga berupaya melakukan perlawanan dan itu tidak mudah dan berat," tegas Novel.
KPK pada hari ini juga emfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi kasus penyerangan air keras. Dalam pemeriksaan tersebut, Novel dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Materi pemeriksaan berkaitan dengan CCTV, barang bukti gelas dan sidik jari dan juga botol tempat air, nomor telepon dan juga orang-orang yang diduga sebagai tersangka dalam kasus Novel serta kasus-kasus apa saja yang ditangani oleh Novel sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
"Tadi saya bicara dengan tim penyidiknya, dan buktinya jelas, saya sejak keluar dari rumah sakit bicara ke media kalau kalau ini tidak akan diungkap, bukan baru bicara belakangan dan itulah yang terjadi," ujarnya.
Artinya menurut Novel, bila kasusnya tidak terungkap maka akan merisikokan kerja pemberantasan korupsi selanjutnya