Jumat 21 Jun 2019 01:15 WIB

Hakim MK Sempat Sebut KPU Selalu Ngeles

Jawaban yang diberikan KPU dinilai tak memuaskan hakim MK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Budi Raharjo
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyebut termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu 'ngeles' dalam sidang sengketa Pilpres pada Kamis (20/6). Pernyataan itu dilontarkan Suhartoyo saat tak mendapat jawaban yang memuaskan dari KPU atas pertanyaan yang ia lontarkan

Suhartoyo menanyakan, apakah KPU sudah mengambil langkah untuk menguji bukti pembanding soal perolehan suara, terlepas dari basis situng maupun perhitungan real count berjenjang. "Menguji ada dua data menurut termohon sebagai penyelengara dengan data yang dicompare oleh pemohon, atau ada pihak ketiga?" kata Suhartoyo.

Pertanyaan Suhartoyo awalnya akan dijawab oleh Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dengan menjelaskan sumber data. Namun, baru beberapa patah kata terlontar, Suhartoyo langsung mengintervensi jawaban karena dianggap tak sesuai pertanyaan.

"Bukan itu yang ditanyakan, anda sudah pernah melakukan itu (menguji hasil yang diajukan Prabowo - Sandi) belum?" kata Suhartoyo.

Akhirnya, jawaban pun diserahkan pada Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Lagi-lagi, jawaban Hasyim pun dianggap Suhartoyo tak menjawab pertanyaannya.

"Apa yang sudah anda kerjakan, (KPU) ini di-challenge orang, ada bukti, seperti ini, ada tidak yang dilakukan lembaga anda untuk dilakukan pengujian? esensinya di sana pertanyaan saya," kata Suhartoyo.

Hasyim yang tampak tak begitu memahami pertanyaan Suhartoyo pun bertanya balik. "Ini untuk daftar pemilih atau situng?" kata Hasyim.

Suhartoyo pun menjawab, data yang dimaksud yakni data yang dijadikan sebagai data penghitungan. Selanjutnya, Hasyim kembali mencoba menjawab. "Baik, kalau situng kalau ada kesalahan seperti itu, siapa yang mengentry ini kami bisa lacak...," kata Hasyim.

Belum selesai Hasyim menjawab, Suhartoyo kembali memotong dengan alasan bukan itu maksud pertanyaannya. Akhirnya Suhartoyo pun mengalihkan pertanyaan yang sama pada kubu Prabowo - Sandi selaku pemohon.

"Saya tanya ke pemohon. Apa ada data yang dilakuakan pemohon untuk melakukan penghitungan yang dijadikan untuk mengetahui selisih berbeda dengan pihak bapak itu, sudah pernah dilakukan pengujian?" kata Suhartoyo.

Kuasa hukum pemohon, Iwan Satriawan pun mencoba menjawab pertanyaan Suhartoyo. Namun, jawaban yang diberikan Iwan juga tak memuaskan Suhartoyo. Jawaban itu diinterupsi Suhartoyo dengan kembali menegaskan pertanyaannya tentang apakah kubu pemohon juga pernah menguji secara kelembagaan hasil hitungan pilpres yang diperoleh.

Iwan pun menjawab: "Kalau secara menguji kelembagaan itu kami belum pernah..." kata dia yang kembali dihentikan oleh Suhartoyo, meski masih berusaha menyatakan pendapat.

Belum selesai bicara, Suhartoyo merasa cukup dengan jawaban 'belum pernah' Iwan, dan meminta kelanjutan argumentasi Iwan dicatat. Suhartoyo pun melanjutkan responnya atas jawaban Iwan, sembari mwnyidir KPU.

"Kalau itu sudah anda beberkan dalam argumen selebihnya, tapi untuk konteks yang saya tanyakan kan tidak (melakukan uji kelembagaan), KPU tidak secara tegas menyatakan seperti itu. Selalu ngeles - ngeles, tidak apa - apa," kata Suhartoyo.

Pertanyaan Suhartoyo sendiri sebenarnya menindaklanjuti pernyataan tim kuasa hukum pihak terkait Yusril Ihza Mahendra dalam sidang sebelumnya. Ia berharap ada uji keabsahan data hasil perhitungan pemohon maupun termohon, sehingga bisa didalami lewat ahli yang dihadirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement