REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa tim kuasa hukum KPU dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Ali Nurdin, mengatakan keterangan Said Didu justru memberikan keuntungan baginya. Menurut Ali, Said Didu mengakui bahwa tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pejabat BUMN.
"Keterangan Said Didu justru menguntungkan KPU karena dia (Said Didu) menegaskan bahwa tidak peraturan tentang pejabat BUMN, yang ada hanya ada pengurus BUMN," ujar Ali kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Ali menilai penjelasan Said Didu tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan pemilu dan anak perusahaan BUMN hanyalah penafsirannya sendiri yang pernah menjadi sekretaris BUMN. Menurut Ali, Said Didu tidak bisa menunjukkan rujukan hukum tentang pejabat BUMN.
"Kalau penafsiran kan bisa iya dan bisa tidak (benar). Tetapi ini kan negara hukum, maka harus ada regulasi atau rujukan hukum yang jelasnya," tandas dia.
Ali juga menilai Said Didu keliru ketika mengaitkan pejabat BUMN dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ali mengatakan jika berbicara tindak pidana korupsi, maka hal tersebut terkait dengan keuangan negara dan pelakunya tidak hanya pejabat.
"Saya sampaikan tipikor itu kan berkaitan dengan keuangan negara, sehingga subjeknya itu bukan pejabat atau tidak, tapi setiap orang sehingga luas tuh tidak hanya pejabat," tegasnya.
Kemudian, Ali juga menilai Said Didu keliru ketika mengkaitkan antara pejabat negara dengan LHKPN. Menurut dia, LHKPN tersebut berkaitan berkaitan dengan penyelenggara negara, bukan pejabat negara.
"Kalau penyelenggara negara bisa polisi, tentara, bisa eselon satu, bisa eselon dua, sehingga tidak relevan dengan masalah pejabat negara.
Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa pengangkatan pejabat di BUMN dengan pejabat di anak perusahaan BUMN berbeda satu sama lain. Begitu juga dengan pengaturan Dewan Pengawas Syariah yang diatur dalam undang-undang khusus.
"Terkait dengan pengangkatan juga berbeda, Kalau BUMN kan menteri RUPS-nya dengan kementerian. Kalau anak perusahaan kan bukan, apalagi di anak perusahaan dibedakan dengan pengawas syariah. Ada undang-undang pengawas syariah, UU perbankan Syariah rezim hukum yang berbeda," tambahnya.
Sebelumnya, Said Didu menjadi saksi dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno yang menerangkan tentang pejabat BUMN dalam kaitannya dengan status cawapres Nomor Urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Kedua perusahan ini merupakan anak perusahaan dari BUMN Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Menurut Said Didu, sesuai pengalamannya menjadi Sekretaris BUMN, menilai pejabat anak perusahaan BUMN termasuk kategori pejabat BUMN sehingga mereka harus menyerahkan LHKPN dan harus mengundurkan diri jika menjadi caleg, calon kepala daerah dan capres-cawapres. Meski demikian, Said Didu tidak mengatakan secara tegas regulasi yang mengatur hal tersebut.