REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel. SPBU itu disegel karena kedapatan menggunakan alat tambahan yang merugikan konsumen.
"Sementara ini kami larang beroperasi dan SPBU yang kedapatan ditambah alat disegel," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono di Indramayu, Kamis (20/6).
Menurutnya, dari pengawasan diketahui salah satu pompa di SPBU tersebut terdapat alat yang bisa mengubah ukuran. Alat ini tentu sangat merugikan konsumen.
Alat tersebut biasanya dinamai PCB (Printed Circuit Board). Dengan adanya bukti itu, SPBU untuk sementara waktu disegel dan akan dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
"Di SPBU ini kami temukan di salah satu pompanya ada alat tambahan yang fungsinya mengubah ukuran. Kita bisa lihat bedanya dengan alat tambahan dan tidak," ujar Veri.
Veri menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia terutama menjelang Hari Raya Lebaran 2019. Menurutnya tidak hanya SPBU di Indramayu yang melakukan kecurangan dengan menambahkan alat yang bisa mengurangi takaran. Di beberapa kota lain juga terjadi hal serupa.
"Dapat kita bayangkan berapa banyak konsumen yang mengisi BBM di Indramayu, Bekasi, Subang, Gorontalo, dan lainnya yang ditemukan ada penambahan alat yang bisa di luar batas toleransi kelebihannya dan ini yang merugikan," ujarnya.