Kamis 20 Jun 2019 07:52 WIB

Saksi Prabowo Jelaskan Soal Intimidasi

Saksi menyebut melihat langsung salah satu petugas KPPS mencoblos surat suara.

Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengaku pernah mendapat intimidasi beberapa hari setelah pemungutan suara. Saksi menyatakan intimidasi itu karena video surat suara dicoblos yang direkamnya tersebar.

Saat pemungutan suara, saksi Nur Latifah menyebut melihat langsung salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara dalam bilik suara dan mengambil video. "Saya dapat intimidasi dari banyak orang, tepat pukul 11 malam, tanggal 19 April, ke rumah salah satu warga, Dusun Winongsari, RT 04, ada dua dusun," kata saksi Nur Latifah dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Baca Juga

Menurut dia, di rumah itu terdapat ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh masyarakat, perangkat desa, kader partai serta preman yang semuanya laki-laki. Nur Latifah yang menuturkan sebagai pemantau saat berada di tempat pemungutan suara (TPS) itu ditanya posisinya dan video yang viral serta dituduh sebagai penjahat politik.

Tidak hanya sekali, menurut dia, ia dipanggil pada 19 dan 21 April 2019 pada malam hari dan diminta untuk tutup mulut dan kembali ke Semarang, tempatnya menuntut ilmu. Sementara alamat sesuai KTP adalah di Winongsari, Wonosobo, Jawa Tengah.

"Ancamannya secara tidak langsung diancam dibunuh. Saya dengar dari teman saya diancam akan dibunuh. Teman satu dusun dengan saya, namanya Habib," ucap saksi.

Majelis hakim kemudian menanyakan tindakan yang diambil oleh saksi setelah mendapat ancaman, Nur Latifah mengatakan tidak melakukan tindakan apa pun karena ancaman tidak dikatakan langsung kepadanya. Untuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang, Nur Latifah menuturkan tidak mendapat ancaman, tetapi mendapat teror melalui telepon genggam oleh kerabat petugas KPPS yang mencoblos surat suara.

Dalam kesemptan itu, Nur Latifah menuturkan tidak menyebarkan video yang direkamnya, tetapi video itu pernah diminta oleh saksi dari pasangan 02 hingga akhirnya viral.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement