Kamis 20 Jun 2019 07:15 WIB

Sidang MK, KPU Nilai Saksi Pemohon tidak Relevan

KPU menerima siapa saja yang dihadirkan sebagai saksi selama keterangannya relevan.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU Hasyim Asy'ari menilai keterangan saksi yang dihadirkan pemohon tidak relevan dengan dalil permohonan yang diajukan dalam persidangan. Selain itu, dia juga mengatakan keterangan saksi dari pihak pemohon masih belum bisa memperkuat dalil-dalil permohonan.

"Ketika saksi ketiga, KPU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan. KPU tidak mengajukan pertanyaan karena kesaksiannya tidak relevan dengan yang disampaikan pemohon. Untuk apa buang-buang energi mengajukan pertanyaan, " katanya, Rabu (19/6).

Baca Juga

Saksi ketiga, Hermansyah, memberikan keterangan terkait kelemahan perhitungan KPU (situng). Menurut Hasyim, keterangannya tidak kuat. "Dia (Hermansyah) melihat situngnya (di KPU) hanya lima menit katanya. Bisa membuktikan apa?" katanya.

Terkait jumlah saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon, Hasyim mengatakan pihak KPU menerima siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi selama keterangan saksi masih relevan dengan permohonan dari pemohon. Namun, menurutnya, dari ketiga saksi masih belum dapat memperkuat dalil permohonan.

"Yang namanya alat bukti apapun, dokumen, surat kesaksian digunakan untuk mendukung atau memperkuat argumentasi atau dalil. Menurut kami, ketiga saksi itu belum ada yang memperkuat dalil permohonan pemohon," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement