Rabu 19 Jun 2019 21:29 WIB

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Prabowo, Ini Alasannya

Salah satu alasannya tak bersedia menjadi saksi karena permasalahan HAM.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Lokataru, Haris Azhar.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Lokataru, Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, menyatakan tidak bersedia hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan presiden (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Haris menegaskan bahwa dia tak bersedia menjadi saksi untuk kedua pasangan calon.

"Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," ujar Haris lewat keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, bahwa dia menolak menjadi saksi Tim Prabowo karena Haris hanya sebagai pendamping hukum Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz yang sempat menyebut ada instruksi atasan polisi mengarahkan masyarakat ke pasangan calon Presiden-Wakil Presiden tertentu. Maka dari itu, Haris menilai bahwa dia tidak tepat jika dijadikan saksi.

"Saya menilai lebih tepat apabila Bapak AKP Sulman Aziz langsung yang hadir, untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," ujar Haris.

Selain itu, salah satu alasannya tak bersedia menjadi saksi karena permasalahan hak asasi manusia (HAM) yang ada di kedua pasangan calon presiden. Menurut Haris, Joko Widodo sebagai presiden periode 2009-2014 gagal menuntaskan permasalah HAM di masa lalu.

Sedangkan Prabowo, dinilainya bertanggung jawab atas kasus penculikan dan penghilangan orang pada rentan 1997-1998. "Saya selaku bagian dari masyarakat Indonesia yang selama ini menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lampau," ujar Haris.

Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan 15 orang saksi fakta dan dua orang ahli sebagaimana keputusan MK. Dua di antara saksi tersebut ialah anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Said Didu dan aktivis HAM, Haris Azhar.

"Saksi sesuai dengan permintaan mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangannya juga," ucap Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Selain mereka, ada 13 saksi fakta lainnya. Yakni, Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Untuk dua saksi ahli, yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement