REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor LSM Foreign Policy Community Indonesia (FPCI) yang diketuai Dino Patti Djajal dimasuki pencuri pada April lalu, tepatnya pada Senin (20/5). Pelaku berinisial NP diketahui merupakan mantan pegawai yang sudah tidak lagi bekerja di kantor yang berada di gedung Mayapada, Jakarta Selatan.
"Pelaku ini mantan karyawan LSM tersebut. Karena rekam jejak buruk, dikeluarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Argo menjelaskan, awalnya pelaku datang kembali ke kantor tersebut untuk menemui teman-teman lamanya dan mengobrol. Namun, rupanya pelaku masih memegang kartu akses untuk masuk ke beberapa ruangan tertentu di kantor tersebut. Pelaku memanfaatkan hal itu untuk mencuri uang di brankas yang berada di ruangan mantan wakil menteri luar negeri Dino Patti Djalal.
"Dia tahu persis brankas di mana. Dia tahu di meja ada kunci, dua kunci brankas," ungkap Argo.
Oleh karena itu, sambung Argo, tidak ditemukan tanda-tanda perusakan pada brankas tersebut. Sebab, pelaku mengetahui letak kunci brankas itu.
Argo menyebut NP menggasak semua uang yang ada di dalam brankas tersebut, terdiri atas dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total uang yang dicuri pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
“Tersangka ambil uang sebesar 1.200 dolar AS pecahan 100 dolar sebanyak 12 lembar, 900 dolar Singapura pecahan 100 sebanyak 9 lembar dan uang Rp 10 juta,” tutur Argo.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Argo, NP nekat mencuri untuk membayar biaya keperluan pernikahannya. Bahkan, sebagian dari uang hasil curian itu telah digunakan pelaku untuk biaya pernikahannya, yakni 1.200 dolar AS dan Rp 10 juta.
Namun, sambung Argo, setelah pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui batal menikah dengan perempuan pilihannya. Berdasarkan keterangan pelaku, perempuan itu memiliki sifat yang tidak baik.
"Tidak jadi kawin karena perempuan itu punya sifat kurang baik, itu kata dia (pelaku). Akhirnya diputuskan," papar Argo.
Pelaku pun ditangkap di depan gedung Mayapada tower 1, Jakarta Selatan, Jumat (14/6). Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.