REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Prabowo-Sandiaga menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta pada persidangan lanjutan sengketa perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (19/6).
Saksi fakta yang dihadirkan pertama oleh tim hukum 02 yaitu Agus Mohamad Maksum. Di hadapan hakim, Agus mengaku dirinya pernah diancam dibunuh.
"Ancaman itu pernah sampai kepada saya dan keluarga saya dan tersebar beritanya tentang ancaman pembunuhan," kata Agus di ruang sidang MK.
Hakim Aswanto lebih lanjut bertanya terkait siapa yang mengancam Agus. Namum Agus enggan menjawab hal itu. "Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan ini secara terbuka," katanya.
Agus mengaku diancam sekitar April 2019 lalu. Ia menegaskan ancaman tersebut berkaitan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan bukan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi pada persidangan kali ini.
Ia mengaku tidak pernah melakukan pelaporan terkait hal itu. Ia percaya bahwa tim nya bisa menjamin keamanan dirinya.
Awalnya ia enggan membeberkan siapa saja pihak yang tahu bahwa dirinya diancam dibunuh. Namun saat diminta terbuka oleh hakim Aswanto, Agus akhirnya mau menyebutkan salah satu pihak yang mengetahui bahwa dirinya berada di bawah ancaman. "Saya rasa tidak perlu menyebutkan semua. Tapi satu saja saya sebut misal Pak Hasjim Djojohadikusumo," ucapnya.