Rabu 19 Jun 2019 00:04 WIB

Pemerintah Tegaskan Serius Blokir Iklan Rokok di Internet

Tujuannya untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius akan terus memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial internet. Tujuannya untuk mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.

"Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, sebanyak 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Menkes Nila dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Oleh karenanya, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

Menkes meyakini iklan rokok yang tersebar di kanal-kanal media sosial dapat memengaruhi anak-anak yang melihatnya sebagai target pasar perokok pemula. Berdasarkan data hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, jumlah perokok anak-anak usia 10-18 tahun mengalami peningkatan menjadi 9,1 persen dari sebelumnya 7,2 persen pada Riskesdas 2013.

"Saya care bagaimana kita harus melindungi anak-anak kita. Dan angka perokok pemula meningkat, menurut saya nggak bisa, kita harus melakukan sesuatu," kata Nila.

Sebelumnya Menteri Kesehatan mengirimkan surat tertanggal 10 Juni 2019 pada Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di media sosial.

Dalam surat itu disebutkan bahwa tiga dari empat remaja Indonesia mengetahui iklan rokok dari media daring.

Surat dari Menteri Kesehatan tersebut langsung direspon positif oleh Kementerian Kominfo dengan memblokir sebanyak 114 kanal media sosial di antaranya Instagram, Facebook, dan YouTube yang menyajikan iklan rokok dengan melanggar ketentuan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement