REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, menegaskan, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam saat memberikan keterangan di hadapan MK. Ia mengatakan, jangan membuat persidangan di MK seolah begitu menyeramkan.
"Sesuai konstitusi, tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK," ujar Palguna pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Palguna menerangkan, sepanjang sejarah MK berdiri, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK. Karena itu, ketika seseorang memberikan keterangan, bisa sebagai saksi, ahli atau sebagai pihak-pihak yang berada di dalam pelaksanaan kewenangan mahkamah, orang tersebut tidak boleh merasa terancam.
"Selama berada di dalam ruangan MK tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam. Itu yang bisa diberikan oleh mahkamah," terangnya.
Ia juga menuturkan, jangan sampai sidang ini dianggap seolah begitu menyeramkan. Sehingga, membuat orang merasa terancam untuk memberikan keterangannya di hadapan mahkamah.
"Selama dia memberikan keterangan di sini tidak boleh ada seorang pun yang merasa terancam, ketika hendak melaksanakan hak konstitusional secara damai di hadapan mahkamah," jelas dia.
Palguna menyampaikan hal tersebut setelah pihak pemohon, Tim Hukum Prabowo-Sandi, hendak menyampaikan surat kepada MK. Salah satu surat yang hendak diberikan terkait dengan hasil konsultasi antara mereka dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal saksi yang hendak mereka hadirkan di persidangan.
"Saya senang ada pernyataan seperti ini. Tapi apakah kita menjamin bahwa kekerasan (tidak) akan muncul tidak di ruang sidang ini? Pas dia memberikan persidangan," tutur Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.