Selasa 18 Jun 2019 18:26 WIB

BW Nilai KPU Diskriminatif Soal Jabatan Maruf Amin

KPU pernah mencoret caleg Gerindra karena menjadi pegawai anak perusahaan Jasa Marga.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum 02 Prabowo-Sandiaga menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi kasus jabatan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pasalnya, KPU pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pencoretan politikus Partai Gerindra, Mirah Sumirat lantaran dirinya masih terdaftar sebagai pegawai di salah satu anak perusahaan Jasa Marga saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

"Jadi dia pernah dicoret, lho. Ada SK pencoretan oleh KPU. Kenapa itu tidak dilakukan terhadap Ma'ruf Amin, terhadap cawapres 02. Nah di titik itulah yang namanya diskrimiasi treatment," kata Bambang saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

Baca Juga

Bambang juga melihat ada ketidakkonsistenan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menegakkan aturan. Hal tersebut terlihat ketika persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.

"How come aturan itu ditangani dengan mediasi. Ini yang disebut dengan tidak konsisten, artinya Bawaslu telah melakukan inkosistensi sikap terhadap persoalan yang sama," katanya.

Terkait hal tersebut Bambang akan menyampaikan pada kesimpulan sidang. "Dalam kesimpulan kami kami akan merumuskan itu, ternyata KPU telah pernah membuat SK pencoretan kepada Mirah Sumirat yang juga dia sebenarnya adalah karyawan dari anak perusahaan jasa marga, tapi kemudian ada penyelesaian lain ini penyelesaiannya menggunakan mediasi," jelasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa Mirah Sumirat menggugat keputusan KPU dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg karena berprofesi sebagai karyawan PT Jalantol Lingkar Jakarta (JLJ). Namun, oleh Bawaslu PT JLJ dianggap bukan sebagai perusahaan BUMN, melainkan hanya anak perusahaan BUMN. Sehingga, akhirnya Mirah Sumirat diloloskan oleh KPU sebagai caleg DPR RI.

Hasyim kemudian merujuk kepada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan Mirah Sumirat. Merujuk kepada putusan Bawaslu ini, Hasyim menilai Ma'ruf Amin tidak melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra, Mirah Sumirat yang menjadi pegawai anak perusahaan BUMN, yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN," jelas Hasyim Selasa (11/6) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement