Selasa 18 Jun 2019 15:46 WIB

BW: Kubu 01 Tolak Tautan Berita, Tetapi Kutip Tautan Berita

Bambang menganggap penolakan link berita sebagai bukti sama saja menghina jurnalis.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat jeda waktu sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat jeda waktu sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengaku heran dengan ketidakonsistenan pihak terkait dalam argumennya. Bambang mengatakan tim hukum 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dalam argumennya selalu menolak jika tautan berita bisa dijadikan bukti, tetapi melontarkan argumen yang dikutip dari tautan. 

Ia mengatakan tim hukum 01 memberikan argumen yang mengutip tautan berita. "Come on, you menolak link berita tapi you pakai link berita," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Baca Juga

Bambang menganggap upaya menolak link berita sebagai bukti sama saja menghina profesi jurnalis. Ia menganggap bahwa link berita termasuk ke dalam bukti lain. 

"Bukti elektronik itu juga berkaitan dengan hasil kerja teman-teman jurnalis dan itu ada dalam pasal 43 undang-undang MK. Jadi kalau kamu menolak tapi you pakai, kira-kira you orang seperti apa? Jadi tidak konsisten sebenarnya," ucapnya.

Sejumlah Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf beberapa kali menyatakan tautan berita tidak cukup kuat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan link berita media harus diperkuat dengan bukti lain.

Hal senada juga disampaikan KPU dalam jawabannya terhadap gugatan tim hukum 02. KPU menilai dalil dapat digunakannya tautan berita sebagai alat bukti dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) tidak berdasar. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan.

"Dalil pemohon yang menuntut agar berita dijadikan alat bukti adalah tidak berdasar," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ali Nurdin, dalam sidang lanjutan PHPU pilpres di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement