Selasa 18 Jun 2019 15:42 WIB

TKN Heran BPN Minta Perlindungan Saksi ke LPSK

Seakan-akan, TKN akan melakukan intimidasi terhadap saksi BPN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menghormati upaya tim hukum BPN meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati demikian, TKN tetap heran atas permintaan tersebut. 

"Itu hak mereka untuk minta perlindungan terhadap LPSK, tetapi hal tersebut seharusnya tidak menjadi opini yang dibuat oleh mereka. Seakan-akan kita akan melakukan intimidasi atau apapun lah terhadap saksi mereka," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga

Menurut Ace, permintaan perlindungan tim hukum BPN kepada LPSK seakan menggiring opini bahwa saksi BPN terintimidasi pihak lawan. Ace menilai, jika saksi BPN merasa terintimidasi maupun terancam maka seharusnya segera dilaporkan.

"Saya juga heran, kami pun juga nggak akan ngapa-ngapain saksi mereka. Saya kira nggaklah. Buktikan saja kalau memang terjadi ancaman tinggal dilaporkan juga, sederhana saja. Menurut saya lebaylah," kata Ace.

Ace justru menilai permohonan perlindungan saksi seharusnya tidak tepat diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi, tetapi semestinya dilakukan TKN Jokowi-Ma'ruf. Ace mengatakan, ini berdasarkan rekam jejak kedua tim selama ini.

"Kan siapa yang punya rekam jejak memalsukan saksi? Kan bukan kita lho," kata Ace.

"Jujur harus kita sampaikan sekali lagi, siapa sih yang punya rekam jejak soal saksi? Kami tim TKN dengan tim hukum kami tidak punya rekam jejak membuat saksi menjadi terintimidasi," ujar Politikus Partai Golkar tersebut.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi berupaya meminta persetujuan Mahkamah Konstitusi (MK) agar saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan bisa mendapat jaminan dari LPSK. Juru bicara BPN yang juga politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan telah ada 30 saksi yang siap membongkar dugaan kecurangan pilpres dalam persidangan di MK.

Andre mengklaim, para saksi yang berasal dari sejumlah daerah itu meminta jaminan keselamatan baik sebelum hingga selesainya persidangan. “Fokus kita ke depan menyurati MK untuk memberikan restu keterlibatan LPSK. Keterlibatan LPSK ini perlu untuk memberikan rasa jamin bagi saksi dan ahli yang dihadirkan pasangan kami untuk memberikan pembuktian pada persidangan,” kata Andre kepada Republika pada Ahad (16/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement