Selasa 18 Jun 2019 12:47 WIB

BW Kritisi Jawaban KPU di Sidang MK

BW menilai KPU tak mampu menjelaskan soal jabatan cawapres 01.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Suasana sidang sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyoroti sejumlah jawaban atas permohonan gugatan sengketa perselisihan perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) yang disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menganggap, KPU sebagai pihak termohon  gagal membangun narasi untuk bisa menjawab permohonan yang diajukan.

"Dia menolak perbaikan tapi menjawab perbaikan dan menganalisis, artinya dia secara diam-diam mengakui perbaikan adalah bagian tak terpisahkan dari permohonan," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6).

Baca Juga

Selain itu, tim hukum KPU dinilai tidak mampu menjelaskan soal jabatan cawapres 01 Ma'ruf Amin di salah satu anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pasalnya tim hukum KPU hanya merujuk pada Undang-undang BUMN tanpa merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017, putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, dan Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-undang Tipikor.

"Jadi dia hanya berlindung di balik UU BUMN," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

photo
Ketua Kuasa Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto

Terakhir BW melihat ada jumlah situng yang tidak sama antara hasil situng versi 16 Juni 2019 dengan hasil situng yang terdapat pada salinan putusan. BW pun kemudian mempertanyakan kredibilitas KPU 

"Kamu masih percaya dengan KPU begini? Antara penetapan dan situng beda, dan ini bukti saya ambil dari situng KPU, penetapan KPU, beda, dan dia tak bisa jelaskan, apalagi soal DPT siluman, ada kegagalan sangat fatal dan fundamental," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement