REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengklarifikasi kabar adanya jual beli suara pada Pemilu 2019 yang melibatkan 12 PPK. KPU Karawang mengakui adanya praktik jual-beli suara yang melibatkan sejumlah anggota Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum 2019.
"Hari ini kami memanggil 12 PPK (yang disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli suara), untuk diklarifikasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid, di Karawang, Senin (17/6).
Dari 12 anggota PPK yang dipanggil, hanya 10 orang yang hadir. Dua orang lainnya tidak hadir, yakni dari PPK Karawang Barat dan PPK Kecamatan Telukjambe Barat.
Dari hasil klarifikasi, Farid tidak membantah adanya aliran dana yang masuk ke anggota PPK. Keterangan yang diberikan anggota PPK, ternyata benar adanya aliran uang.
"Iya betul terjadi. Artinya memang ada aliran dana yang masuk dari salah satu caleg ke mereka (PPK). Betul mengakui, rekan-rekan mengakui, yang 12 orang (PPK) ini mengakui," katanya.
Ia mengatakan, hasil klarifikasi itu nantinya akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk dibahas kelanjutannya.
Sebelumnya, 12 PPK di Karawang dikabarkan menerima sejumlah uang dari salah seorang Caleg DPR RI. Uang itu merupakan uang pelicin agar caleg tersebut berhasil lolos ke Senayan. Akan tetapi, caleg yang tidak lolos membongkar kasus jual beli suara tersebut.
Selain melibatkan 12 PPK, aliran uang jual-beli suara itu juga dikabarkan masuk ke kantong salah seorang Komisioner KPU Karawang. Total jumlah uang yang diterima para petugas penyelenggara Pemilu di Karawang itu di atas Rp 500 juta.