DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok menyita ribuan minuman beralkohol (minol) dari salah satu rumah warga di Jalan Kali Licin, Pitara, Pancoran Mas, Kota Depok. "Lebih kurang 1.000 botol minol disita," kata Kepala Seksi (Kasie) Ketenteraman Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad di Balai Kota Depok, Senin (17/6).
Dia mengutarakan, 1.000 botol minol yang disita itu dari berbagai macam merk yang siap edar. "Kami melakukan penggerebekan ke salah satu rumah warga yang dijadikan tempat penyimpanan ribuan botol minol itu. Sebelumnya kami dalam operasi senyap sudah mendapat informasi adanya rumah yang dijadikan tempat menyimpan ribuan minol tersebut," tutur Agus.
Kepala Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdiany menegaskan, pemilik minol dan berikut barang bukti ribuan minol dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Depok. "Pemilik minol ini akan diproses dan selanjutnya dilakukan penyidikan serta dilimpahkan ke bidang penindakan yang akan dikenai pasal 14 Perda no 16 tahun 2012," tegasnya.
Menurut Linda, pihaknya akan melakukan giat yang sama di wilayah lainnya di Kota Depok untuk mencegah peredaran minol di Kota Depok. "Kami berharap peran serta masyarakat untuk menyampaikan atau memberikan informasi jika ada warung atau toko yang menjual minol yang dilarang di Kota Depok. Penindakan peredaran minol untuk mencegah tindak kriminalitas perkelahian dan tawuran di kalangan remaja," ujarnya.