Senin 17 Jun 2019 22:36 WIB

Warga Negara Rusia Diamankan karena Overstay

Petugas Imigrasi juga menyita alat panah bawah laut yang dibawa oleh YS.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Warga negara asing di dalam Rumah Detensi Imigrasi (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Warga negara asing di dalam Rumah Detensi Imigrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna mengamankan YS pada Ahad (16/6) di wilayah perbatasan Indonesia-Filipina di Sulawesi Utara. Petugas juga menyita alat panah bawah laut yang dibawa oleh YS yang merupakan berkewarganegaraan Rusia.

“Turut diamankan pula barang-barang milik YS yaitu drone, kamera, alat selam, skateboard, dan alat panah bawah laut,” ujar KasubBag Humas Imigrasi, Sam Fernando dalam siaran pers, Senin (17/6).

Baca Juga

Sam menjelaskan laki-laki asal Rusia tersebut ditengarai berada di Pulau Miangas sejak 9 Juni 2019. Keberadaan YS di Miangas telah diawasi oleh petugas, namun tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta oleh petugas.

“WN Rusia tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tahuna dan Manado pada saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan pesawat Wings Air IW 1121 dari Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Sam.

YS lanjut dia, pada awalnya sempat berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan paspornya di dalam celana dalam. Setelah digeledah, YS akhirnya menunjukkan paspornya kepada petugas. “YS diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu berada di wilayah Indonesia melebihi masa tinggal atau overstay lebih dari 60 hari,” jelas Sam.

WNA berusia 35 tahun tersebut masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arival yang diketahui telah berakhir sejak 13 April 2015. Saat ini YS masih berada di Rumah Detensi Imigrasi Manado. Dia masih dalam pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi Tahuna untuk mendapatkan informasi terkait Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan juga kegiatannya selama berada di Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement